Pimpinan Komisi X: LPDP Uang Rakyat, Veronica Koman Harus Tanggung Jawab

Pimpinan Komisi X: LPDP Uang Rakyat, Veronica Koman Harus Tanggung Jawab

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 11:06 WIB
Dede Yusuf
Dede Yusuf (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa karena tak mau kembali ke Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai Veronica Koman harus kembali ke Tanah Air dan bertanggung jawab atas beasiswa yang diberikan LPDP.

"LPDP adalah uang rakyat, uang negara. Sesuai kontrak saja, bahwa yang bersangkutan (Veronica Koman) harus kembali ke Indonesia mempertanggungjawabkan beasiswanya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). Komisi X DPR adalah komisi di DPR yang membidangi pendidikan.

Menurut Dede, wajar negara meminta dana pendidikan yang digunakan Veronica Koman karena dia tak mau kembali. Dede mengkhawatirkan munculnya prestasi buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam prosedur demikian tidak bisa dilakukan, namanya wanprestasi. Jadi jika negara meminta kembali dana yang sudah dikeluarkan, saya rasa wajar," ucap Dede.

Dede mengatakan Veronica Koman seharusnya kembali ke Tanah Air dan mengembalikan beasiswa yang ditagih LPDP. Dana tersebut dapat digunakan oleh pelajar atau mahasiswa lainnya.

ADVERTISEMENT

"Karena dana tersebut masih bisa digunakan bagi putra-putri Indonesia lainnya. Begitulah seharusnya," imbuhnya.

Sebelumnya, LPDP meminta Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa lantaran menolak kembali ke Indonesia. Veronica Koman meyakini dirinya sudah kembali ke Indonesia dan memenuhi ketentuan beasiswa tersebut.

Veronica Koman mulanya mengatakan diminta mengembalikan beasiswa LPDP yang pernah ia peroleh. Dia pun tidak terima.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa (11/8/).

Veronica Koman pernah mengenyam pendidikan S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP. Vero diminta mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan 'red notice', dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," tutur Vero.

Veronica Koman saat ini berada di Sydney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.

Tonton video 'Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads