Gerombolan pesepeda melaju di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan viral di media sosial. Gegara pesepeda menutupi badan jalan itu, tilang 'membayangi'.
Kasudinhub Jaksel Budi Setiawan menerangkan sepeda dilarang melintas di jalan layang, di luar kegiatan CFD. Pengecualian hanya diberikan pada hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Karena pada hari itu JLNT Antasari menjadi kawasan khusus pesepeda (atau sebelumnya disebut CFD). Sementara video yang viral, mobil masih melaju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan harusnya dilarang," kata Budi ketika dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Jika CFD sudah berlangsung, justru hanya pesepeda yang boleh melintas. Petugas dari Pemprov DKI akan melarang kendaraan bermotor melaju di jalan layang itu.
Di lokasi sendiri, tidak tampak ada rambu-rambu larangan bagi pesepeda di akses masuk dari arah Jl Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Hanya ada rambu-rambu larangan untuk sepeda motor. Di ruas sebaliknya, akses masuk JLNT Antasari dari arah Cilandak dipasangi lebih banyak rambu. Salah satunya bergambar sepeda 'coret' yang artinya sepeda dilarang masuk.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda harus tetap mengikuti rambu lalu lintas. Pelanggar bisa kena denda.
"Secara undang-undang di UU LLAJ walau tidak spesifik atur sepeda, tetapi mengatur kendaraan tidak bermotor (termasuk sepeda). Jadi baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor harus patuh pada rambu-rambu aturan," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada aturan yang menjelaskan pesepeda atau kendaraan tidak bermotor tidak diperbolehkan melintas di jalur kendaraan bermotor, termasuk JLNT Antasari dan Casablanca.
Dalam UU LLAJ itu ada sanksi bagi pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar rambu.
"Itu (sepeda) kan memang kendaraan tidak bermotor, ancaman hukumannya kurungan 15 hari dan denda sekian ratus ribu. Nanti saya lihat lagi tapi memang UU itu tidak spesifik mengatur tentang sepeda tetapi kendaraan tidak bermotor," ucapnya.
Sambodo juga mengaku kerap melihat sejumlah pesepeda melanggar lampu lalu lintas hingga bergerak di jalan yang bukan jalur peruntukannya. Dia menegaskan jika terjadi insiden maka itu menjadi tanggungjawab pesepeda yang melanggar.
"Dia harus masuk ke jalur sepeda untuk keamanan dirinya sendiri," ujarnya.
Polisi masih menunggu aturan bagi pesepeda yang akan dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta.
"Nah ada wacana kami dengar dari Dishub juga akan mengeluarkan aturan tentang pesepeda. Nah ini kita tunggu saja aturannya seperti apa. Tetapi, kami mengimbau pada para pengguna sepeda baik yang untuk olahraga maupun yang menuju tempat kerja itu patuhi aturan yang ada," imbuhnya.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 299 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan ada hukuman terkait pelanggar kendaraan tidak bermotor.
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), " bunyi Pasal 299.
Sementara itu berikut bunyi Pasal 122 UU LLAJ:
"(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b.mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor," bunyi ayat 1 Pasal 122.