Polisi menangkap dua pria di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena diduga memeras warga hingga belasan juta rupiah dengan alasan keamanan.
"Petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku pemerasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Kedua pelaku adalah Andi Wirana dan Sugiarto, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Mereka diamankan petugas di seputar Jalan Kongsi Pantai Halim, Desa Marindal I, pada Senin (10/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini berawal dari informasi dua orang pria meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban.
"Kalau tidak dibayar uang keamanan, akan dibuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban dan sebelumnya para pelaku sudah merusak rumah korban karena tidak diberi uang keamanan," sebut Martuasah.
Setelah menerima informasi, Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama personel lainnya menuju ke lokasi dan menangkap kedua orang tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kuitansi.
"Para pelaku sudah pernah melakukan perbuatan tersebut. Diimbau kepada masyarakat Kota Medan yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian terdekat," sebut Martuasah. Kedua orang itu dijerat Pasal 368 KUHP.