Pemotongan Sapi 'Tak Manusiawi' Disorot, MPU Aceh Punya Fatwa Sendiri

Pemotongan Sapi 'Tak Manusiawi' Disorot, MPU Aceh Punya Fatwa Sendiri

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 13:40 WIB
Hewan-hewan kurban di kawasan Solo diperiksa kesehatannya menjelang Idul Adha. Berikut penampakannya.
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Agung Mardika)
Banda Aceh -

Proses pemotongan hewan kurban di Aceh disorot LSM Animals Australia karena dinilai 'tak manusiawi'. Ulama Aceh mengatakan sudah ada fatwa tentang penyembelihan hewan.

Fatwa nomor 06 tahun 2013 tentang Stunning, Meracuni, Menembak Hewan dengan Senjata Api dan Kaitannya dengan Halal dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada Juni 2013. Ada delapan poin yang tertuang dalam fatwa tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan ulama Aceh sudah pernah berkunjung ke Palembang untuk melihat proses pemotongan hewan dengan menggunakan metode stunning atau hewan yang dipingsankan lebih dulu sebelum disembelih. Kunjungan itu dilakukan sebelum MPU merumuskan fatwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama Aceh juga telah mendengar kajian dari tenaga kesehatan hewan serta ahli bius soal proses penyembelihan. Setelah melewati berbagai kajian, barulah fatwa tersebut dikeluarkan.

"Dari berbagai pemaparan dari para ahli, kita menyimpulkan bahwa penyembelihan dengan teknik stunning itu tidak boleh di dalam Islam," kata Faisal, Rabu (12/8/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Faisal, protes yang dilayangkan LSM di Australia bahwa hewan yang disembelih harus dibius terlebih dulu tidak tepat. Dia menilai hal itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Berikut isi lengkap fatwa MPU Aceh tentang penyembelihan hewan:

Pertama: Pemingsanan (Stunning) hewan dan sejenisnya, hukumnya haram
Kedua: Mengkonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) hukumnya haram
Ketiga: Meracuni hewan dan menyembelihnya kemudian menjual dan mengkonsumsi dagingnya hukumnya haram
Keempat: Mengkonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram
Kelima: Penjualan makanan, kosmetika dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, borak, mercuri atau bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan hukumnya haram
Keenam: Hasil dari penjualan makanan, kosmetika dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti yang mengandung formalin, borak, mercuri atau bahan lainnya hukumnya haram
Ketujuh: Bagi binatang liar yang tidak mungkin penyembelihan secara normal, maka wajib diupayakan penundukannya dengan menjaga tingkat keringanan pelumpuhannya dan adab penyembelihan yang syar'i
Kedelapan: Khusus bagi binatang ternak yang tidak dapat disembelih secara wajar atau normal (ma'ruf), maka dapat disembelih pada bagian anggota yang memungkinkan.

Tonton video 'BNPB Anjurkan Pemotongan Kurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads