Banding Kandas, Bandar 27 Kg Sabu dari Bengkalis Tetap Divonis Mati

Banding Kandas, Bandar 27 Kg Sabu dari Bengkalis Tetap Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 10:38 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Ilustrasi hukuman mati (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding Abrizal (33) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Alhasil, Abrizal tetap dihukum mati karena masuk dalam lingkaran mafia narkotika jenis sabu seberat 27 kg.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2020). Abrizal membawa 27 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi menggunakan sebuah mobil pada 12 Oktober 2019.

Saat kendaraan melintas di Jalan Antara, Bengkalis, Abrizal ditangkap aparat kepolisian. Abrizal tidak berkutik dan mengaku barang haram itu didapat dari Heru. Mau tidak mau, Abrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Abrizal. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Abrizal tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Bls tanggal 3 Juni 2020, yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Soedarmadji dengan anggota Agus Suwargi dan Iman Gultom.

ADVERTISEMENT

Majelis menyatakan Abrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan kesatu yang melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Versi Pengacara

Dalam memori banding, pengacara Abrizal membantah kliennya terlibat. Berikut point keberatan atas vonis mati itu:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan dengan alasan tidak menerapkan peraturan hukum dengan tidak sebagaimana mestinya.

Pengadilan Negeri Bengkalis dalam pertimbangan hukumnya tidak secara tegas dan jelas menyebutkan perbuatan hukum mana yang telah dilanggar oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim dengan gamblang berkesimpulan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis telah salah menerapkan hukum pembuktian terhadap pasal yang didakwakan kepada Terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009;

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat, karena menurut hemat kami apa yang dilakukan Terdakwa saat itu semata-mata hanya untuk menjemput saudara R yang awalnya akan pulang ke Pekanbaru, ternyata dimanfaatkan oleh saudara R untuk menjebak Terdakwa masuk dalam persekongkolan jahat yang dilakukan oleh saudara R tanpa disadari oleh Terdakwa.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads