Manuver Baru Bos First Travel

Round-Up

Manuver Baru Bos First Travel

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 07:24 WIB
Sidang Lanjutan Bos First Travel

Ketiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
 Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dari pegawai First Travel atau anak buah Anniesa. Grandyos Zafna/detikcom
Bos First Travel (kiri-kanan): Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan, dan Andika Surachman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah tersebut.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan meminta asetnya tidak dirampas negara. Mereka meminta aset dikembalikan ke para jemaah yang gagal diberangkatkan.

Draf PK diajukan tim kuasa hukum bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020). Ketiga bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau soal bukti baru, yang kita punya adalah putusan perdata. Putusan perdata kemudian perjanjian-perjanjian, bukti yang kita punya ini itu arahannya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel," ujar salah satu pengacara, Boris Tampubolon.

Tim pengacara First Travel, DNT Lawyers menyoroti perihal proses hukum hingga putusan MA Nomor 3096K/PID.SUS/2018. Pada akhir 2019, Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta bos First Travel yang dirampas negara.

ADVERTISEMENT

Boris mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah. Menurutnya, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah tidak ada harta negara.

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan mengajukan PK atas harta yang dirampas negara. Draft PK diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.Tim kuasa hukum bos First Travel saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Depok (Grandyos Zafna/detikcom)

"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak. Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kita permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," katanya.

"Menurut kita bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini ya jemaah terutama, atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika," sambungnya.

Boris juga menjelaskan, sebelumnya kliennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel. Kliennya, kata Boris, sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah.

Namun, menurut Boris, sejak kliennya menjadi terpidana dalam kasus First Travel, serta aset kliennya dirampas oleh negara, maka kliennya tidak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.

rumah bos first travelRumah bos First Travel (Foto: Farhan/detikcom)

"Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan, kemudian Kementerian Agama juga ikut-ikutan cabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana tuh hasil perdamaian itu. Bukan maunya Andika tapi ya karena keadaan, itu sehingga tidak terealisasi," ungkapnya.

Dia mengatakan kliennya masih bisa berusaha memberangkatkan umrah atau mengembalikan uang jemaah. Namun upaya itu kandas setelah aset disita dan izin dicabut.

Dia menyebut ada kekeliruan saat hakim memutuskan aset kliennya dirampas negara.

"Menurut kami, dengan segala hormat, bahwa ada juga kekeliruan hakim kasasi dalam hal ini, yaitu soal aset-aset yang dirampas atau diserahkan untuk negara," kata Boris.

Boris mengatakan seharusnya negara tidak merampas aset biro umroh First Travel. Sebab, menurutnya, uang tersebut murni milik calon jemaah umroh serta milik kliennya.

Tonton video 'Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Kata Netizen':

[Gambas:Video 20detik]



Anggota tim kuasa hukum DNT Lawyers lainnya, Pahrur Dalimunthe, menegaskan negara tidak berhak menyita dan merampas aset First Travel. Menurutnya, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak.

"Seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, itu (aset) dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita, kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak," ucap Pahrur.

Tak hanya itu, Pahrur juga mengatakan banyak aset kliennya yang tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana tapi ikut dirampas negara. Menurutnya, ada sejumlah barang mewah yang dimiliki kliennya sebelum 2015.

"Selanjutnya yang paling menentukan juga adalah ini banyak harta-harta klien kita, banyak ya, bukan satu-dua ya. Itu termasuk mobil-rumah yang selama ini digembar-gemborkan mewah itu, itu ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana itu dilakukan," ujar Pahrur.

"Tindak pidana dituduh 2015 sampai 2017, harta-harta itu kita cek satu per satu aktanya itu diperoleh dari 2009 sampai 2014, termasuk rumah mewah itu. Ternyata itu disita. Padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana," imbuhnya.

Kekeliruan lain yang terjadi di kasus First Travel, kata Pahrur, adanya oknum lain yang mendapat pengembalian aset dari kasus tersebut. Dia menegaskan seharusnya aset dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak terhadap aset itu.

Bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah Umrah punya sejumlah harta yang. Apa saja hartanya?Salah satu aset bos First Travel (Foto: dok detikcom)

"Salahnya lagi, kelirunya lagi, harta itu ada yang disita, kemudian dikembalikan kepada yang bukan berhak. Ada oknum yang bisa dilihat di putusannya siapa oknum yang dapat harta-harta itu. Harusnya hakimnya kembalikan kepada yang berhak dapat harta-harta itu," tegasnya.

Menurutnya, jika aset yang ada dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu kliennya, Andika dapat mengupayakan untuk memberangkatkan calon jemaah umroh.

"Harusnya hukumnya dikembalikan kepada yang berhak. Kalau yang berhak ini rumah misalnya, sertifikat, siapa namanya di sini, misalnya Andika Surachman, ya dikembalikan kepada beliau. Sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian. Dia bisa berusaha dengan harta-harta itu misalnya untuk bisa memberangkatkan. Kalaupun misalnya saat itu tidak bisa semua, bertahap. Karena memang perdamaiannya saat itu memang bertahap. Jadi itu yang akan kita minta," kata Pahrur.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads