Jakarta -
Bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Apa kata para jemaah korban First Travel?
"Iya gimana ya, karena kami kebanyakan tidak mengerti hukum sementara pengacara kami sudah meninggal dua-duanya, jadi sebenarnya kalau memang itu kita butuh banget ini, waktu itu ada pengacara negara juga kan ya, tapi kayaknya nggak banyak membantu juga, jadi kebanyakan sih memang tetap masih berharap, tapi saya pribadi sudah bingung ya," kata salah satu korban jemaah First Travel, Eni, saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Eni mengatakan memang sempat ada embusan harapan dari Kementerian Agama terkait persoalan uang umroh mereka. Namun harapan itu sirna begitu negara diserang wabah Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya udah kami stuck banget udah nggak ada komunikasi lagi sama sekali dengan Kementerian Agama, pas Corona itu, pas umroh ditutup itu. Jadi sampai sekarang belum ada kelanjutannya, karena bingung nggak ada yang bisa bantu apa lagi kondisi saat ini seperti ini," ucap Eni.
Dia pun berharap ada pihak yang dapat membantu persoalan mereka terutama pengembalian uang umroh jemaah. Karena menurutnya pemerintah pun bukannya membantu malah justru merampas uang tersebut.
"Iya karena kasus ini baru ini loh, inian (uang) jemaah, tapi disitanya negara gitu loh, negara bukannya bantuin kok malah diambil negara. Harapannya kalau masih bisa ada yang bantu, maksudnya dari siapapun masih punya hati nurani bantu melalui jalur hukum atau bagaimana, sebenarnya harapan utamanya kan Pak Presiden mengeluarkan apa gitu nggak ngerti saya tuh, surat keputusan dan segala macam supaya bantu korban First Travel kembalikan, jangan disita untuk negara gitu," ujarnya.
Sementara itu, korban jemaah lainnya, Qomar, juga mengaku sudah kelelahan mengikuti persoalan First Travel ini. Meski begitu, dia dan para korban lainnya hingga kini masih berharap.
"Iya kalau jemaah sih kemarin itu kan sempat memang ya habis gimana ya kalau negara menyita itu sebagai apa namanya, dikembalikan ke negara, jemaah nggak bisa berbuat apa-apa juga walaupun jemaah ini saya ikutin First Travel ini sampai capek, sampai lelah sendiri, sampai sekarang saya sudah nggak pernah update lagi walau dari awal kita berjuang sama temen-temen untuk dapat hak kita," ucap Qomar saat dihubungi terpisah.
"Ya kalau berharap sih kita berharap kembali uang itu ke jemaah sih ya, kalaupun nggak kembali ya mau gimana kita itu sudah lah mikir cari yang lain saja untuk penggantinya, kalau dikejar-kejar habis waktu kita untuk mengejar sesuatu yang udah intinya ikhlas sih enggak, kalau kembali ya alhamdulillah, mau gimana lagi kita," sambungnya.
Seperti diketahui, bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum yang mereka rasa tidak adil. Mereka memprotes soal harta mereka yang dirampas negara.
"Saat ini satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan," kata tim pengacara DNT Lawyers dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pengacara Boris Tampubolon kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Mereka akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (11/8) besok.
Tim pengacara First Travel DNT Lawyers menyoroti perihal proses hukum hingga putusan MA Nomor 3096K/PID.SUS/2018. Pada akhir 2019, Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta bos First Travel yang dirampas negara. Dalam perkara pencucian uang, seharusnya hartanya dikembalikan kepada yang berhak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini