Denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB sejak fase I hingga PSBB transisi terus meningkat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 2,8 miliar.
"Keseluruhan Rp 2,8 miliar," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Arifin mengatakan pelanggaran PSBB DKI yang dilakukan paling banyak adalah penggunaan masker. Saat ini, ada 79 ribu orang yang tercatat melakukan pelanggaran penggunaan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data update orang yang melanggar masker total mencapai 79 ribu," katanya.
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif.
Sebelumnya, jumlah denda pelanggaran PSBB transisi yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2,6 miliar. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.
"Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar. Maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke BPKD (Badan Pengelola Daerah)," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).
(gbr/gbr)