Denda Pelanggar PSBB di DKI Capai Rp 2,8 Miliar

Denda Pelanggar PSBB di DKI Capai Rp 2,8 Miliar

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 19:54 WIB
Poster
Foto Ilustrasi PSBB (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB sejak fase I hingga PSBB transisi terus meningkat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 2,8 miliar.

"Keseluruhan Rp 2,8 miliar," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Arifin mengatakan pelanggaran PSBB DKI yang dilakukan paling banyak adalah penggunaan masker. Saat ini, ada 79 ribu orang yang tercatat melakukan pelanggaran penggunaan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data update orang yang melanggar masker total mencapai 79 ribu," katanya.

Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jumlah denda pelanggaran PSBB transisi yang diterima Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 2,6 miliar. Denda itu diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, sanksi di tempat umum, dan sanksi kegiatan sosial-budaya.

"Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar. Maka itu tercatat di kas daerah, itu dimasukkan ke BPKD (Badan Pengelola Daerah)," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads