"Pengenaan sanksi selama PSBB transisi, perusahaan yang ditutup karena COVID-19 sebanyak 44 perusahaan, yang ditutup karena tidak menjalankan prosedur kesehatan COVID-19 sebanyak 7 perusahaan," ujar Kadisnakertrans Andri Yansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Andri menjelaskan data tersebut merupakan update hingga Senin (10/8). Menurutnya, dari 44 perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar virus Corona tersebar di lima wilayah.
"(Dari) 44 perusahaan, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Barat, 13 perusahaan di Jakarta Timur, dan 13 perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.
Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, 1 perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 4 perusahaan di Jakarta Selatan.
Disnakertras Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para pemilik atau pengelola perusahaan senantiasa menjaga protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif. (aik/aik)