Dapat Bintang Mahaputera, Berarti Fadli-Fahri Berjasa Luar Biasa

Dapat Bintang Mahaputera, Berarti Fadli-Fahri Berjasa Luar Biasa

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 15:47 WIB
fahri hamzah dan fadli zon
Ilustrasi Fadli Zon dan Fahri Hamzah (Dok. detikcom)
Jakarta -

Duo politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah bakal mendapat Bintang Mahaputera Nararya dari Jokowi. Bintang itu hanya bisa didapatkan oleh orang yang berjasa luar biasa bagi kemakmuran bangsa. Berarti, Fadli dan Fahri juga dinilai sudah berjasa luar biasa bagi kemakmuran rakyat.

Penjelasan soal Bintang Mahaputera Nararya dapat ditemukan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses detikcom dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu jenis tanda kehormatan berupa bintang untuk kalangan sipil (non-militer). Pihak yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai siapa-siapa saja yang pantas diberi bintang adalah pihak Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Penjelasan soal syarat pengajuan seseorang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera diatur dalam Bab V. Dalam bagian ini, ada Pasal 25 yang mengatur syarat umum seseorang yang bisa diajukan sebagai penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

ADVERTISEMENT

Syarat umum seseorang yang bisa diajukan untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. memiliki integritas moral dan keteladanan
3. berjasa terhadap bangsa dan negara
4. berkelakuan baik
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, berarti paling tidak Fahri dan Fadli adalah WNI yang berjasa terhadap bangsa, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun.

Syarat umum saja tidak cukup untuk meraih Bintang Mahaputra. Seseorang harus memenuhi syarat khusus sebagai diatur di Pasal 28 ayat 2.

Syarat khusus untuk peraih Bintang Mahaputera:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional

Bila Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya, kedua politikus itu telah dianggap berjasa luar biasa dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa. Selain itu, Fahri Hamzah dan Fadli Zon pastilah telah mengabdi dan berkorban, serta jasanya diakui secara luas.

Meski demikian, Bintang Mahaputera Nararya bukanlah bintang tertinggi di antara 19 bintang yang ada.

Bintang tertinggi yang dapat diraih adalah Bintang Republik Indonesia yang terdiri dari lima jenis. Barulah di urutan kedua ada Bintang Mahaputera yang terdiri dari lima jenis. Di bawahnya, ada Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.

Begini adalah urutan bintang dari yang tertinggi ke yang terendah:

1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3. Bintang Republik Indonesia Utama;
4. Bintang Republik Indonesia Pratama;
5. Bintang Republik Indonesia Nararya;
6. Bintang Mahaputera Adipurna;
7. Bintang Mahaputera Adipradana;
8. Bintang Mahaputera Utama;
9. Bintang Mahaputera Pratama;
10. Bintang Mahaputera Nararya;
11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
12. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
13. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
14. Bintang Yudha Dharma Utama;
15. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
16. Bintang Yudha Dharma Pratama;
17. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka PakΓ§i
Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
18. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
19. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka PakΓ§i
Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads