3 Hal Tentang Kurikulum Darurat Corona yang Diterbitkan Nadiem

Round-Up

3 Hal Tentang Kurikulum Darurat Corona yang Diterbitkan Nadiem

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 06:37 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku jengkel karena dituding konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay.
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Ada kabar baru dari dunia pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Kurikulum Darurat di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Apa itu?

Kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Dalam keterangan di situs Kemdikbud, Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini adalah penyederhanaan dari kurikulum nasional. Selain itu, ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 hal tentang Kurikulum Darurat Corona yang diterbitkan Nadiem:

Isi Kepmen

ADVERTISEMENT

Kurikulum darurat saat pandemi Corona merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Kurikulum darurat itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Nadiem juga tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk mengikuti kurikulum darurat ini.

Berikut bunyi Kepmen 719/P/2020 tersebut:

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.

KESATU: Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

KEDUA: Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

KEEMPAT: Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk rincinya, Kemdikbud menerbitkan Keputusan Kabalitbangbuk Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. Keputusan itu dapat diakses di sini

Tonton video 'SMK dan Perguruan Tinggi Semua Zona Diizinkan Praktik di Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



Tiga Opsi untuk Sekolah

Sekolah memiliki 3 opsi terkait kurikulum darurat saat pandemi Corona ini. Ketiga opsi tersebut yakni:

1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah tidak harus menerapkan kurikulum darurat ini melainkan punya 3 opsi, yaitu:

2. Menggunakan kurikulum darurat; dan

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," kata Nadiem dalam keterangan tertulis di situs Kemdikbud.

Nadiem pun membedakan modul belajar untuk PAUD serta pendidikan dasar dan menengah.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar' sehingga proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

Pelaksanaan kurikulum darurat berlaku sampai akhir tahun ajaran. Dengan demikian, jika kondisi khusus terkait pandemi Corona diakhiri oleh pemerintah maka kurikulum tidak berubah di tengah tahun ajaran.

"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," ungkap Nadiem.

Guru Tak Wajib 24 Jam Tatap Muka dalam Sepekan

Kurikulum darurat salah satu melonggarkan peraturan untuk guru. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.Berikut bunyinya:

"Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam," kata Nadiem dalam keterangan tertulis di situs Kemdikbud.

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads