Kurikulum Darurat Corona Terbit, Guru Tak Wajib 24 Jam Tatap Muka Sepekan

Kurikulum Darurat Corona Terbit, Guru Tak Wajib 24 Jam Tatap Muka Sepekan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 13:51 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan kurikulum darurat saat pandemi Corona. Salah satu efeknya adalah untuk guru.

Pemerintah melonggarkan peraturan untuk guru. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

"Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam," kata Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di situs Kemdikbud.

ADVERTISEMENT

Kurikulum darurat ini akan tetap berlaku sampai akhir tahun ajaran. Apabila kondisi khusus terkait pandemi Corona diakhiri oleh pemerintah, kurikulum tidak berubah di tengah tahun ajaran.

Nadiem Makarim juga membedakan modul belajar untuk PAUD serta pendidikan dasar dan menengah. Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar' sehingga proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," ungkap Nadiem Makarim.

(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads