Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama penindakan pagi tadi, ada 493 kendaraan melanggar yang ditilang oleh polisi.
"Penindakan ganjil-genap tadi pagi 493 pengendara kita tindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Sambodo mengatakan jumlah itu termasuk 343 tilang manual dan 150 hasil tilang e-TLE. Dia menyebut penindakan tersebut baru dihitung per pagi hari ini.
"Malam masih dihitung, pagi tadi tilang manual 343 kendaraan, dan tilang e-TLE 150 kendaraan," ucapnya.
Melihat jumlah ini, dia menyebut masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Padahal, menurutnya, sosialisasi tentang pemberlakuan kembali ganjil-genap ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
"Iya kalau dilihat itu evaluasinya masih banyak yang melanggar," ujarnya.