Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama penindakan pagi tadi, ada 493 kendaraan melanggar yang ditilang oleh polisi.
"Penindakan ganjil-genap tadi pagi 493 pengendara kita tindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Sambodo mengatakan jumlah itu termasuk 343 tilang manual dan 150 hasil tilang e-TLE. Dia menyebut penindakan tersebut baru dihitung per pagi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam masih dihitung, pagi tadi tilang manual 343 kendaraan, dan tilang e-TLE 150 kendaraan," ucapnya.
Melihat jumlah ini, dia menyebut masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Padahal, menurutnya, sosialisasi tentang pemberlakuan kembali ganjil-genap ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
"Iya kalau dilihat itu evaluasinya masih banyak yang melanggar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta berlaku hari ini. Ratusan personel khusus dikerahkan untuk mengawasi penerapan ganjil-genap.
Sambodo mengatakan sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sehingga tidak dilakukan penilangan secara manual.
"(Sebanyak) 12 kawasan yang tidak ada e-TLE, maka penindakan dengan tilang secara manual," kata Sambodo.
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan hari ini di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun titik penjagaan akan tersebar di 25 titik. Berikut ini rinciannya:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I - simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kiai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya - Jl. Gatsu)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Pandjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya - simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari