Hari pertama pemberlakuan ganjil-genap dengan sistem penilangan di DKI Jakarta sudah dimulai hari ini. Polisi melakukan penjagaan di sejumlah ruas jalan untuk melakukan penindakan, salah satunya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, pada Senin (10/8/2020) di kawasan Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, lalu lintas terpantau ramai lancar. Hingga pukul 09.50 WIB, sebanyak 15 kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan ganjil-genap ditindak polisi.
Sebuah kendaraan berpelat ganjil diberhentikan polisi ketika melintas dari arah Pasar Minggu menuju Pancoran. Kemudian, polisi pun menyita STNK milik pengendara dan memberikan surat tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, nanti persidangannya di PN Jakarta Selatan ya," kata salah satu Satgatur Polda Metro Jaya, Bripka Hendri yang sedang menindak pelanggar di lokasi.
tonton video 'Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Tapi Polisi Siapkan Diskresi':
Meskipun para pelanggar ini banyak yang sudah mengetahui penindakan ganjil-genap di Jakarta sudah berlaku. Tetapi mereka tetap saja nekat melanggar aturan tersebut, seperti pengemudi bernama Joko.
"Iya (tahu ganjil-genap sudah berlaku), nggak apa-apa saya terima saja (kalau ditilang)," katanya.
Terlihat ada juga mobil berpelat genap yang meloloskan diri dari petugas yang berjaga. Mereka sengaja meningkatkan kecepatan kendaraannya untuk menghindari petugas.
Diberitakan sebelumnya, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta berlaku hari ini. Ratusan personel khusus dikerahkan untuk mengawasi penerapan ganjil-genap.
"Polisi sudah siap, ada 140 personil khusus untuk pengawasan gage," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada detikcom, Minggu (9/8/2020).
Sambodo mengatakan sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi dengan kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sehingga tidak dilakukan penilangan secara manual.
"12 kawasan yang tidak ada e-TLE maka penindakan dengan tilang secara manual," kata Sambodo.