Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai beralihnya status kepegawaian KPK itu bisa jadi menjadi akhir independensi KPK.
"Memang ini PP 41/2020 merupakan pelaksanaan UU No 19/2019 tentang perubahan UU KPK. Dengan lahirnya PP ini maka pegawai KPK beralih menjadi ASN dan itu menjadi awal hilangnya independensi KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).
Zaenur menyebut jika pegawai KPK berstatus ASN maka akan berlaku ketentuan ASN. Dikhawatirkan lembaga pemerintah bisa melakukan berbagai intervensi terhadap pegawai KPK yang berstatus ASN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga seperti KemenPAN-RB, LAN (Lembaga Administrasi Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemendagri dapat melakukan intervensi kepada KPK melalui intervensi terhadap pegawainya sehingga KPK tidak akan lagi menjadi lembaga yang mandiri dan independen," bebernya.
Lebih lanjut, peralihan status menjadi ASN ini juga berpengaruh pada perekrutan pegawai. Termasuk dalam peningkatan kompetensi juga tidak bisa dilakukan sendiri.
"Jadi ke depan KPK tidak dapat melakukan rekrutmen pegawainya sendiri tapi harus atas persetujuan KemenPAN-RB," ucapnya.
"Juga untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi tidak bisa dilakukan sendiri tetapi harus melibatkan LAN dan juga bagaimana pengelolaan manajemen ASN sangat dipengaruhi lembaga tersebut," lanjutnya.
Dengan keluarnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu, kata Zaenur, maka KPK tidak bisa lagi bebas dari intervensi pemerintah. Dia mencontohkan, ke depan misalnya terjadi suatu permasalahan antara KPK dan suatu lembaga pemerintah, maka lembaga pemerintah dapat memengaruhi KPK melalui ASN-nya.
"Dan yang saya khawatirkan status penyidik KPK yang bukan anggota kepolisian yang kita sebut penyidik independen itu nanti ketika sudah berstatus ASN maka penyidik KPK itu di bawah koordinasi biro Korwas PPNS Polri dan itu juga menghilangkan independensi KPK dalam fungsi penegakan hukum," ucapnya.
Dia berpendapat KPK harus dijaga independensinya. Caranya yaitu agar menajemen SDM ASN di KPK harus diatur secara khusus dengan tujuan mengurangi intervensi dari lembaga pemerintah.
"Seharusnya pemerintah menyusun peraturan pemerintah baru tentang manajemen ASN KPK dengan tujuan mengatur manajemen ASN di KPK agar diberikan independensi di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar bebas dari intervensi," terang Zaenur.