Pukat UGM: Pengalihan Pegawai Jadi ASN, Awal Hilangnya Independensi KPK

Pukat UGM: Pengalihan Pegawai Jadi ASN, Awal Hilangnya Independensi KPK

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 14:36 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra)
Sleman -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai beralihnya status kepegawaian KPK itu bisa jadi menjadi akhir independensi KPK.

"Memang ini PP 41/2020 merupakan pelaksanaan UU No 19/2019 tentang perubahan UU KPK. Dengan lahirnya PP ini maka pegawai KPK beralih menjadi ASN dan itu menjadi awal hilangnya independensi KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020).

Zaenur menyebut jika pegawai KPK berstatus ASN maka akan berlaku ketentuan ASN. Dikhawatirkan lembaga pemerintah bisa melakukan berbagai intervensi terhadap pegawai KPK yang berstatus ASN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga seperti KemenPAN-RB, LAN (Lembaga Administrasi Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau Kemendagri dapat melakukan intervensi kepada KPK melalui intervensi terhadap pegawainya sehingga KPK tidak akan lagi menjadi lembaga yang mandiri dan independen," bebernya.

Lebih lanjut, peralihan status menjadi ASN ini juga berpengaruh pada perekrutan pegawai. Termasuk dalam peningkatan kompetensi juga tidak bisa dilakukan sendiri.

ADVERTISEMENT

"Jadi ke depan KPK tidak dapat melakukan rekrutmen pegawainya sendiri tapi harus atas persetujuan KemenPAN-RB," ucapnya.

"Juga untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi tidak bisa dilakukan sendiri tetapi harus melibatkan LAN dan juga bagaimana pengelolaan manajemen ASN sangat dipengaruhi lembaga tersebut," lanjutnya.

Dengan keluarnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu, kata Zaenur, maka KPK tidak bisa lagi bebas dari intervensi pemerintah. Dia mencontohkan, ke depan misalnya terjadi suatu permasalahan antara KPK dan suatu lembaga pemerintah, maka lembaga pemerintah dapat memengaruhi KPK melalui ASN-nya.

"Dan yang saya khawatirkan status penyidik KPK yang bukan anggota kepolisian yang kita sebut penyidik independen itu nanti ketika sudah berstatus ASN maka penyidik KPK itu di bawah koordinasi biro Korwas PPNS Polri dan itu juga menghilangkan independensi KPK dalam fungsi penegakan hukum," ucapnya.

Dia berpendapat KPK harus dijaga independensinya. Caranya yaitu agar menajemen SDM ASN di KPK harus diatur secara khusus dengan tujuan mengurangi intervensi dari lembaga pemerintah.

"Seharusnya pemerintah menyusun peraturan pemerintah baru tentang manajemen ASN KPK dengan tujuan mengatur manajemen ASN di KPK agar diberikan independensi di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar bebas dari intervensi," terang Zaenur.

PP tentang beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Mengutip salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN dari situs JDIH Setneg, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Proses pengalihan itu terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Dalam PP itu juga mengatur tentang pengangkatan pegawai hingga gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku tengah mempelajari lebih lanjut terkait PP tersebut. Pihaknya akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terkait pasal 6 di PP tersebut.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads