Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Eks Wakil KPK Soroti Sistem Penggajian

Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Eks Wakil KPK Soroti Sistem Penggajian

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 16:39 WIB
Laode M Syarif
Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti terkait sistem penggajian yang berubah pasca pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Syarif menilai justru dengan perubahan ini sistem penggajian akan mengalami perubahan, yang tadinya dinilai baik menjadi bermasalah.

"Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi aparatur sipil negara, yang barusan kita dikagetkan lagi oleh sistem penggajian yang diatur dalam peraturan pemerintah yang baru saja keluar, baru semingguan keluar. Di situ dikatakan bahwa gaji KPK itu ada tiga komponen, satu gaji, dua tunjangan dan tunjangan khusus," kata Laode dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Senin (10/8/2020).

Syarif mengatakan sejak dulu KPK menyoroti pentingnya sistem penggajian single salary system. Sebab sistem tersebut dinilai mudah melakukan kontrol gaji pegawai negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau seandainya itu 'kan gaji kami rendah' tetapi sebenarnya kalau dihitung itu uang rapat, uang honorium, uang tunjangan kinerja, ini itu jumlahnya juga banyak. Tetapi pertanggungjawabannya menjadi susah, ukurannya apa juga tidak jelas," ujarnya.

"Jadi bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar yang seperti KPK malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah yang akuntabilitasnya betul tidak sesuai dengan yang kita harapkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbitnya PP ini, pegawai KPK akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Salinan PP yang terdiri dari 12 pasal ini diperoleh detikcom dari situs JDIH Setneg, Sabtu (8/8).

Tonton video '6 Bulan Kerja, Dewas KPK Sudah Terbitkan 46 Izin Penyadapan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads