Gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikuatkan oleh MA.
Perkara itu bernomor 39 P/HUM/2020. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Berikut alasan MA menguatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana disampaikan oleh juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro yang diterima detikcom, Senin (10/8/2020):
Pada pokoknya, kenaikan iuran yang diatur dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 yang dimohonkan pengujian a quo, pada prinsipnya hanya menaikkan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB) klas I, II dan III. Sedangkan terhadap peserta lainnya tidak tunduk pada pasal 34 Perpres 64/2020 terhadap peserta PBPU dan PB klas III untuk tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya iuran yang dibayar peserta tidak mengalami kenaikan karena selisih sebesar Rp 16.500 dibayarkan Pemerintah Pusat, dan untuk tahun 2021 dan seterusnya peserta hanya membayar kenaikan sebesar Rp 10.000 per bulan.
Dan bila masih keberatan peserta klas III dapat beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan tetap mendapatkan layanan yang sama dengan PBPU dan BP klas III.
Iuran Peserta PBPU dan BP Klas III yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan nilai penyesuaian peserta PBPU dan BP kelas II dan I yang sangat terjangkau, menunjukkan upaya pemerintah menyediakan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara seimbang bagi masyarakat selaku penerima manfaat.
Berikut daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2020 MA mengabulkan gugatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang memuat kenaikan iuran baru.
Perpres ini digugat ke MA lagi. Berbeda dengan Februari 2020, kini MA menolak gugatan tersebut.
(asp/jbr)