2 Hakim Agung yang Sama Kembali Adili Gugatan Kenaikan Iuran BPJS

2 Hakim Agung yang Sama Kembali Adili Gugatan Kenaikan Iuran BPJS

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 17:20 WIB
Gedung MA
Foto: Mahkamah Agung (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di gugatan kedua, susunan majelis hakim mayoritas masih muka lama, yaitu 2 dari 3 hakim agung masih sama.

Dalam gugatan pertama, KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ke MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota majelis Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Hasilnya, majelis memutuskan membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu.

Belakangan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, oleh KPCDI, Perpres itu kembali digugat ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (29/6/2020), gugatan kedua itu kembali diadili oleh ketua majelis Supandi atau sama dengan kasus pertama. Adapun hakim anggota II masih sama yaitu Yodi Martono Wahyunadi.

Yang berbeda di hakim anggota I. Bila di gugatan pertama diadili oleh Yosran, kini berubah, yaitu digantika oleh Is Sudaryono.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPCDI, menilai pemerintah mengakali keputusan putusan MA. KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads