Atas hasil pengecekan itu, Bea-Cukai kemudian menyita 150 unit handphone berbagai merek. Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan Bea-Cukai menyita buku catatan counter, struk jual-beli, slip setoran, hingga buku kuitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan dari 191 unit handphone yang didapat Putra Siregar dari Batam itu didatangkan dari bukan wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan. Jadi perbuatan Putra Siregar menimbulkan kerugian sebesar Rp 26 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp 26.322.919," ucap jaksa Elly.
Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 Tentang Kepabeanan.
(zap/aud)