Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Apartur Sipil Negara (ASN). KPK tengah mempelajari lebih jauh terkait PP tersebut.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Ali menyebut tata pelaksanaan pengalihan status itu ada ketentuannya pada Pasal 6 di PP tersebut. Menurutnya, KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," ucap Ali.
"Dalam penyusunan Perkom juga melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbitnya PP ini, pegawai KPK akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Salinan PP yang terdiri dari 12 pasal ini diperoleh detikcom dari situs JDIH Setneg, Sabtu (8/8).
(fas/aik)