Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai Jadi ASN, KPK Segera Susun Aturan

Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai Jadi ASN, KPK Segera Susun Aturan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 09 Agu 2020 07:18 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Apartur Sipil Negara (ASN). KPK tengah mempelajari lebih jauh terkait PP tersebut.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Ali menyebut tata pelaksanaan pengalihan status itu ada ketentuannya pada Pasal 6 di PP tersebut. Menurutnya, KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," ucap Ali.

"Dalam penyusunan Perkom juga melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbitnya PP ini, pegawai KPK akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Salinan PP yang terdiri dari 12 pasal ini diperoleh detikcom dari situs JDIH Setneg, Sabtu (8/8).

(fas/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads