Penangkapan buaya muara berukuran 4,8 meter yang diangkut menggunakan buldoser hingga disebut sebagai 'siluman' di Bangka Belitung (Babel) bikin geger warga. Sebelum buaya jumbo di Babel bikin heboh, dunia lebih dulu digegerkan buaya raksasa yang dinamai Lolong di Filipina. Bagaimana perbandingan keduanya?
Pada 2012, Guiness Book of World Records memasukkan buaya raksasa Lolong sebagai reptil terbesar di dunia. Buaya tersebut ditangkap di wilayah rawa di Agusan, Kepulauan Mindanao, pada September 2011. Menurut warga, buaya air asin itu telah menewaskan seorang gadis dan seorang nelayan setempat.
"Buaya terbesar yang pernah ditangkap, bernama Lolong, seekor buaya air asin yang tercatat memiliki panjang 6,17 meter," demikian pernyataan Guinness Book of World Records dalam situsnya, seperti dilansir oleh AFP, Senin (2/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat Lolong telah ditimbang di sebuah timbangan truk dan dipastikan mencapai 1.075 kg," sambung pernyataan tersebut.
Setelah ditangkap, Lolong kemudian dibawa dirawat oleh otoritas setempat di sebuah penangkaran buaya. Lolong diberi makan daging sapi, daging babi dan unggas seberat 10 persen dari berat tubuhnya. Keberadaan Lolong pun menjadi daya tarik sendiri bagi wisatawan.
Lolong kemudian mati pada Februari 2013. Kematian Lolong ditangisi warga setempat.
Sebelum mati, tubuh Lolong ditemukan dalam kondisi terbalik. Para pakar hewan memperkirakan buaya ini berusia lebih dari 50 tahun. Kematian buaya tersebut diduga dipengaruhi kondisi cuaca.
![]() |
"Saya sangat depresi. Saya menyukai buaya itu, dia memberi ketenaran bagi kota kami dan Filipina," kata Wali Kota Bunawan saat itu, Edwin Cox Elorde dalam perbincangan telepon dengan News Australia.
Setelah kematian Lolong, rekor dunia untuk kategori reptil terbesar kembali dipegang oleh buaya bernama Cassius dari Australia. Cassius tercatat memiliki panjang 5,48 meter dan berat hampir 1 ton.
Cassius ditangkap di wilayah Northern Territory pada tahun 1984. Cassius dirawat di sebuah penangkaran buaya di Queensland. Pada 2013, Cassius disebut telah berusia 110 tahun.
Tonton video 'Detik-detik 'Buaya Raksasa' Dievakuasi dari Sungai saat Masih Hidup':
Ukuran Lolong dan Cassius memang lebih besar dari buaya 'siluman' yang ditangkap di Babel. Buaya yang dianggap warga setempat sebagai siluman itu disebut punya panjang 4,8 meter dan bobot sekitar 500 Kg.
Buaya tersebut ditangkap warga dibantu pawang dengan memberi umpan seekor monyet pada Senin (3/8). Setelah ditangkap warga, buaya itu hanya bertahan hidup selama 24 jam.
Buaya itu mati pada Selasa (4/8) sore. Setelah mati, warga memenggal kepala buaya itu karena dianggap sebagai siluman. Berdasarkan kepercayaan warga setempat, pemenggalan dilakukan sebelum bangkai dikubur agar buaya itu tak hidup lagi.
"Penguburan terpisah antara badan dan kepalanya. Karena buaya siluman, jadi harus terpisah, kepalanya dikafani, ditakutkan hidup kembali. Sebelum pemotongan, juga ada ritual khusus," ujar Sekretaris Desa Kayubesi Junaidi menjelaskan ritual yang dilakukan warga.
Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Hellen Kurniati, kemudian meluruskan anggapan warga. Dia mengatakan buaya tersebut bukan siluman, melainkan buaya muara atau Crocodylus porosus. Buaya tersebut memang bisa tumbuh hingga mencapai ukuran 7 meter. Sayang, buaya berukuran lebih dari 6 meter jarang ditemukan di Indonesia.
"Dia bisa sampai 7 meter. Cuma kalau di Indonesia sudah jarang lebih dari 6 meter udah jarang," ujarnya.
![]() |
Hellen pun memperkirakan buaya yang dipenggal warga setelah mati itu berusia 20 tahun. Perkiraan itu disampaikan Hellen merujuk pada penelitian buaya muara di Australia.
"4,8 meter itu saya perkirakan karena dia mulai melambat kalau ukuran tubuh segitu. Saya perkirakan itu sudah 20 tahun karena panjang 7 meter yang di Australia itu umurnya 50 tahun," tuturnya.
Kematian buaya itu pun disayangkan pihaknya. Apalagi, Crocodylus porosus merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.