Anita Kolopaking telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anita mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangannya seperti ditulis detikcom, Minggu (9/8/2020).
Anita resmi ditahan oleh polisi usai diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra kemarin. Namun, Anita merasa keberatan dengan keputusan polisi untuk menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," terang Tito.
Pengacara Anita lainnya, Andi Putra Kusuma juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Anita.
"Ibu Anita kooperatif dan ikhlas pada proses penahanannya. Hanya saja, kami sebagai kuasa hukum, tidak menemukan alasan perlunya dilakukan penahanan. Senin (10/8) kita sampaikan lengkapnya," sebut Andi.
Sebelumnya diberitakan, Anita Kolopaking resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena berperan melicinkan pelarian kliennya, Djoko Tjandra. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).
Tonton video 'Anita Kolopaking Akhirnya Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri':