Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra agar Tak Lari-Hilangkan Barang Bukti

Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra agar Tak Lari-Hilangkan Barang Bukti

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 10:23 WIB
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Brigjen Awi Setiyono (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Polisi menahan Anita Kolopaking, pengacara kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, usai diperiksa hingga pukul 04.00 WIB tadi di Bareskrim Polri. Anita ditahan agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

Awi mengatakan penahan Anita suda diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, upaya itu juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.

"Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan BB (barang bukti)," ucapnya.

Seperti diketahui, Anita Kolopaking selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.

"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).

Anita Kolopaking diperiksa sejak Jumat (7/8) hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. (maa/hri)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads