"Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Awi mengatakan penahan Anita suda diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya, upaya itu juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan BB (barang bukti)," ucapnya.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).
Anita Kolopaking diperiksa sejak Jumat (7/8) hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. (maa/hri)