Anita Dewi Kolopaking (ADK), pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Polisi menyebut ADK baru selesai pemeriksaan hingga pukul 04.00 WIB pagi tadi.
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono, kepada detikcom, Sabtu (8/8/2020).
Awi menyebut, selama pemeriksaan, Anita dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. Anita sendiri diperiksa Bareskrim sejak Jumat (7/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Usai pemeriksaan, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Anita. Dia ditempatkan di sel Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Awi menyebut pemeriksaan Anita ini penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra. Anita disebut sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Brigjen Awi, Jumat (7/8).
(hri/hri)