Ganjil Genap DKI: Panen Kritikan, Malah Dikaji Dilebarkan

Round Up

Ganjil Genap DKI: Panen Kritikan, Malah Dikaji Dilebarkan

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 07:51 WIB
Sejumlah pemobil di Jaksel ditindak dalam sosialisasi ganjil genap
Pengawasan ganjil genap (Foto: Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap di masa PSBB transisi ini yang dimulai pada Senin (3/8). Namun kebijakan tersebut telah dikritik banyak pihak bahkan sejak sebelum diterapkan kembali.

Salah satu sorotan terhadap kebijakan ganjil genap datang dari Partai Golkar. Ketua Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak mengulangi kesalahan saat membatasi kendaraan umum beberapa bulan lalu.

"Bisa terjadi Anies mengulangi kesalahan yang sama terkait dulu membatasi TransJakarta dan kereta tanpa memikirkan, mengeluarkan aturan bagi para karyawan dan pengusaha," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco saat dihubungi, Minggu (3/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basro menyebut kebijakan ganjil-genap tidak efektif dan justru membuat terjadinya penumpukan di transportasi umum. Padahal, seharusnya hal itu yang dihindari.

"Nggak efektif menurut saya. Ganjil-genap itu akan memaksa orang untuk memakai transportasi umum sehingga kalau itu diterapkan maka bisa memberikan penumpukan orang atau penyebarannya lebih kuat di transportasi umum sedangkan yang mau kita hindari kan itu," jelas Basri.

ADVERTISEMENT

"(Klaster transportasi umum) pasti akan terjadi, kalau menurut saya pasti akan terjadi kalau tidak diantisipasi," tambahnya.

Tonton juga 'Kadishub DKI soal Ganjil-Genap: Volume Lalu Lintas Turun 4 Persen':

[Gambas:Video 20detik]

Kemudian saat pemberlakuan ganjil genap pun, Pemprov DKI lagi-lagi dikritik anggota dewan. Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB transisi. Gembong juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya membuat Peraturan Gubernur (Pergub) saja, tapi tidak melakukan pengawasan di lapangan.

"Pak Anies jangan hanya menerbitkan Pergub tok, tapi tidak melakukan pengawasan di lapangan," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/8).

Gembong mengatakan pengawasan secara ketat tidak nampak dilakukan oleh Pemprov DKI. Padahal, kata dia, pengawasan menjadi salah satu kunci untuk menekan penyebaran virus Corona.

"Nggak nampak konsentrasi Pemprov dalam mengimplementasikan Pergub PSBB transisi dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat, karena pengawasan menjadi kunci untuk menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta," ucapnya.

"Contoh untuk mengurangi pergerakan dan kepadatan di perkantoran, maka ditetapkan 50 persen dari kapasitas, apakah ini sudah dipatuhi betul?" sambungnya.

Tak hanya itu, kritik terkait ganjil genap ini justru datang dari kubu Anies sendiri. Dua partai pengusung PKS dan Gerindra ikut menyerang dan mewanti-wanti eks Mendikbud itu.

Anggota F-PKS DPRD DKI, Abdul Azis menyebut jika dalam dua pekan kebijakan ini tak efektif, maka menurutnya lebih baik dibatalkan. Menurutnya, kendaraan pribadi saat ini masih terbilang aman dari resiko penularan virus corona (COVID-19).

"Jika dalam 2 pekan tidak tercapai (efektif) dan pengguna angkutan umum melonjak, saya kira lebih baik dibatalkan, walau bagaimanapun kendaraan pribadi lebih aman dari resiko tertular COVID-19," katanya.

Gerindra melempar kirik lebih keras. Gerindra menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan penularan virus Corona (COVID-19) di transportasi umum dan kantor.

"Saya melihat kebijakan Anies ini kontradiktif dengan perpanjangan PSBB. Karena kemungkinan untuk penularan menjadi lebih besar di transportasi umum maupun di kantor," ujar Sekretaris F-Gerindra DPRD DKI Purwanto kepada wartawan, Rabu (5/8).

Kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan bermotor roda empat banjir kritikan sejak munculnya wacana kebijakan tersebut diaktifkan kembali. Meski banjir kritikan, kini pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji untuk dilaksanakan hingga sepanjang hari 24 jam dan di seluruh ruas jalan di DKI.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

"Jadi implementasi saat ini sekali lagi instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

"Oleh sebab itu, jika dari hasil evaluasi ternyata pelaksanaan pembatasan lalin dengan pola ganjil pada 25 ruas jalan waktunya dibagi dua periode waktu di pagi hari, sore harinya jam 16.00-21.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat ini akan kami evaluasi," sambungnya.


Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.

"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.

"Jadi implementasi saat ini sekali lagi instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," ucapnya.

Syafrin mengatakan, opsi itu dibuka dengan tujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa PSBB transisi. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI hanya memiliki kewenangan untuk membatasi mobilitas warga dengan menerapkan aturan ganjil genap.

Menurutnya, kebijakan aturan ganjil genap itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. "Jadi kenapa ini bisa diterapkan? Karena ganjil-genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," imbuhnya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik opsi Pemprov DKI yang ingin menerapkan aturan ganjil-genap sepanjang hari. Menurutnya, hal itu bisa membunuh pergerakan ekonomi.

"Itu namanya pembunuhan pergerakan ekonomi, yang saat ini sangat dinanti oleh pelaku usaha," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (7/8).

Menurutnya, membatasi pergerakan masyarakat pada saat pandemi COVID-19 merupakan hal penting. Namun tidak dengan memberlakukan ganjil-genap sepanjang hari di seluruh ruas jalan.

"Pembatasan pergerakan orang di Jakarta penting, untuk menekan penyebaran COVID-19, namun bukan dengan cara memberlakukan ganjil-genap sepanjang hari dan di semua ruas jalan," ucapnya.

Halaman 2 dari 4
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads