Horor Buaya 'Siluman' Rupanya Hanya Berbodi Bongsor

Round-Up

Horor Buaya 'Siluman' Rupanya Hanya Berbodi Bongsor

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 22:54 WIB
Momen buaya siluman dievakuasi dari Sungai Kayubesi di Babel.
Momen 'buaya siluman' dievakuasi dari Sungai Kayubesi di Babel. (Foto: dok. Istimewa)
Bangka -

Masyarakat digegerkan oleh horor buaya berbadan bongsor di Pulau Bangka yang viral di medsos. Buaya itu dianggap sebagai buaya siluman, padahal hanya tubuhnya yang bongsor.

Ilmuwan dari Pusat Penelitian Biologi LIPI Amir Hamidi menjelaskan buaya itu adalah buaya muara atau Crocodylus porosus, bukan buaya siluman. Buaya ini memang bisa tumbuh besar seperti yang tampak pada video viral itu.

"Dari sisi ukuran, buaya muara jantan dominan bisa mencapai ukuran yang besar," kata Amir kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buaya itu dianggap warga sebagai siluman. Terlihat buaya itu melebihi ukuran bak buldoser. Bobotnya 500 kg dan panjangnya 4,8 meter. Namun buaya itu bukanlah yang terbesar.

"Rekor terbesar ukuran buaya muara adalah 6 meter. Itu tercatat di Guinness World of Records. Buaya 6 meter itu bernama Lolong, berasal dari Mindanao, Filipina," kata Amir.

ADVERTISEMENT

Lolong si buaya raksasa itu ditemukan hidup-hidup di Bunawan pada September 2011. Hewan raksasa itu ditemukan dalam operasi perburuan yang diprakarsai pemerintah setempat setelah muncul rumor bahwa binatang itu telah memakan seorang nelayan dan menggigit kepala seorang pelajar putri.

Dengan panjang 6,17 meter dan berat 1.075 kilogram, Lolong dinobatkan sebagai buaya air asin terbesar di dunia oleh Guinness World of Records. Buaya raksasa ini mematahkan rekor sebelumnya yang dipegang Cassius, buaya Australia, dengan panjang 5,48 meter.

Lolong mati pada 10 Februari 2013 akibat penyakit misterius. Setelah itu, Cassius menjadi buaya terbesar di dunia.

Buaya muara atau Crocodylus porosus sebagaimana yang dipenggal di Bangka itu merupakan hewan yang mudah beradaptasi di wilayah perairan. Tidak seperti wilayah daratan, wilayah perairan lebih jarang terusik perkembangan permukiman manusia. Maka buaya bisa tetap hidup sampai berukuran besar dan banyak.

Di sisi lain, buaya muara adalah hewan yang dilindungi. Amir menyebut aturan yang melindungi buaya ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Halaman 2 dari 2
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads