Hadi Pranoto Dimintai Klarifikasi Terkait Laporannya Senin 10 Agustus

Hadi Pranoto Dimintai Klarifikasi Terkait Laporannya Senin 10 Agustus

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 16:42 WIB
Hadi Pranoto
Foto: Tangkapan layar YouTube dunia MANJI
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kuasa hukum Hadi Pranoto terkait pencemaran nama baik dengan terlapor CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Kemarin memang sudah, semalam ya, laporannya masuk semalam di sini. Pengacara daripada HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dipersangkakan di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tentang fitnah di UU ITE. Ini sudah diteliti tadi pagi oleh Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan pihaknya juga akan memanggil pihak pelapor, dalam hal ini Hadi Pranoto, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pihaknya tersebut. Hadi Pranoto dijadwalkan akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Senin (10/8) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kami akan memanggil dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP. Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri," jelas Yusri.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan Muannas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh Saudara MA. Jadi, setelah kami ke beberapa tempat untuk konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8).

Laporan Hadi Pranoto kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 6 Agustus 2020. Kini laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan Muannas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Angga menilai ada beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh Muannas Alaidid saat memberikan keterangan kepada media soal Hadi Pranoto bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kliennya tersebut. Salah satunya penyebutan kata 'profesor'.

"Kenapa Saudara MA ini kita katakan pencemaran nama baik? Pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," jelasnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads