Pria di NTB Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh dan Bakar Pacarnya

Pria di NTB Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh dan Bakar Pacarnya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 14:45 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto ilustrasi palu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Agus Purnama (18) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus membunuh pacarnya, Oliv, karena cemburu pacarnya dekat dengan pria lain.

Kasus bermula saat Agus pacaran dengan Oliv. Singkat cerita, Oliv dekat dengan pria lain. Agus terbakar cemburu dan berniat menghabisi kekasihnya itu.

Rencana jahat itu diwujudkan pada 12 September 2019. Usai pacaran, Agus membekap Oliv hingga tewas. Kemudian jenazah Oliv dibungkus karung dan dibawa ke sebuah tanah kosong di Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dibuang, Agus menyiram jenazah Oliv dengan seliter bensin dan membakarnya. Terlebih dahulu Agus merampok perhiasan yang dipakai Oliv dan dijual ke toko emas. Uangnya lalu buat membeli narkoba jenis sabu.

Keesokan harinya, mayat Oliv ditemukan warga. Sumbawa gempar. Dalam hitungan jam, Agus ditangkap aparat kepolisian. Agus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Pada 7 Mei 2020, PN Sumbawa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agus. Selain itu, Agus terbukti merampok perhiasan Oliv, yaitu perhiasan yang dijualnya dan uangnya untuk membeli narkoba. Pengacara Agus tidak terima dan mengajukan banding.

PT Mataram kemudian menguatkan putusan PN Sumbawa dan menolak banding yang diajukan Agus. Putusan PN Sumbawa dinilai para hakim tinggi sudah tepat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 19/Pid.B/2020/PN Sbw, tanggal 7 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan PT Mataram, Jumat (7/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis, Masud, dengan anggota Soehartono dan Achmad Guntur. Ketiganya menilai putusan PN Sumbawa sudah tepat dan benar.

"Sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini," kata majelis dengan suara bulat dalam sidang pada Kamis (7/8) kemarin.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads