Tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Salah satu hal yang dilaporkan terkait pernyataan Muannas Alaidid yang menyebut Hadi Pranoto mengaku sebagai 'profesor'.
Muannas Alaidid pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Muannas Alaidid menilai selama ini tidak ada bantahan yang dikeluarkan oleh Hadi Pranoto terkait sebutan 'profesor' tersebut, terutama saat Hadi Pranoto menjadi narasumber dalam konten video Youtube 'dunia Manji' milik musisi Anji.
"Sebetulnya kan pengakuan itu harus ditegaskan karena kalau kita lihat kontennya, beberapa kali Anji juga menyebut kadang-kadang dia pakai panggilan 'profesor', kadang-kadang dia pakai panggilan dokter dan sama sekali dia nggak ada bantahan gitu loh," kata Muannas Alaidid ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas Alaidid justru mempertanyakan sikap Hadi Pranoto yang tidak menolak, bahkan membantah sama sekali, ketika sebutan profesor disematkan kepada dirinya dalam konten YouTube Anji. Dia justru yakin sebutan profesor di dalam video YouTube Anji tersebut juga telah melalui persetujuan dari pihak Hadi Pranoto sebelum akhirnya diunggah dan viral di media sosial.
"Kalau dia berdiam diri sampai konten itu diunggah, sampai dikasih judul, sampai disematkan di dalam namanya sebagai ahli mikrobiologi, bahkan ditulis profesor. Saya justru menduga nggak mungkin Anji itu mengunggah konten itu tanpa sepengetahuan Hadi Pranoto sebelumnya karena di dalam namanya itu ditulis profesor," jelas Muannas.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hadi Pranoto melaporkan Muannas dengan tuduhan pencemaran nama baik
Laporan Hadi Pranoto kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 6 Agustus 2020. Kini laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Angga Busra Lesmana, salah satu pengacara Hadi Pranoto, menilai ada beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh Muannas Alaidid saat memberikan keterangan kepada media soal Hadi Pranoto bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kliennya tersebut. Salah satunya penyebutan kata 'profesor'.
"Kenapa saudara MA ini kita katakan pencemaran nama baik? Pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," jelasnya ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8).