Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.
"Jadi implementasi saat ini sekali lagi instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
"Oleh sebab itu, jika dari hasil evaluasi ternyata pelaksanaan pembatasan lalin dengan pola ganjil pada 25 ruas jalan waktunya dibagi dua periode waktu di pagi hari, sore harinya jam 16.00-21.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat ini akan kami evaluasi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.
"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.
Menurutnya, kebijakan aturan ganjil genap itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. "Jadi kenapa ini bisa diterapkan? Karena ganjil-genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," imbuhnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tonton video 'Kadishub DKI soal Ganjil-Genap: Volume Lalu Lintas Turun 4 Persen':