Kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan bermotor roda empat tak hanya berlaku di DKI Jakarta, tapi juga di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ganjil-genap di Kota Bekasi berlaku di 3 titik gerbang tol menuju Jakarta.
"Di Gerbang Tol (Bekasi) Timur, (Gerbang Tol Bekasi) Barat 1 dan 2," ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/8/2020) malam.
Teguh mengatakan kebijakan ganjil-genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah ke Jakarta. Ganjil-genap tidak berlaku untuk koridor ke arah Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil-genap di Kota Bekasi yang diberlakukan pada Senin-Jumat itu terdiri dari 2 sesi. Sesi pertama pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan kebijakan ini mulai diterapkan mengikuti ketentuan selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.
"(Peraturan ganjil-genap) berlaku sekarang sampai ada ketentuan lagi dari Pemda DKI Jakarta," imbuh Teguh.
Teguh menyebut aturan ini berlaku persis seperti saat berlakunya ganjil-genap sebelum pandemi COVID-19.
Untuk diketahui, penindakan ganjil-genap di DKI Jakarta sendiri ditunda hingga akhir pekan. Polisi masih memperpanjang masa sosialisasi terkait penindakan ganjil-genap lantaran masih banyak pengendara yang melanggar dan mengaku tidak tahu ganjil-genap telah diberlakukan kembali.
Ganjil-genap di Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI.
Tonton video'Kadishub DKI soal Ganjil-Genap: Volume Lalu Lintas Turun 4 Persen':