Polresta Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence, Depok, siang ini. Tersangka Faiq Maulana (37) akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Iya (rekonstruksi) siang ini," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sa'abani saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2020).
Rekonstruksi ini digelar untuk mencari kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lokasi kejadian. Reka ulang juga dilakukan untuk memperjelas fakta peristiwa pembunuhan di apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Astrid Oktaviani ditemukan tewas di salah satu unit Apartemen Margonda Residence, Jl Margonda Raya, Depok, pada Selasa (4/8) malam. Korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulut tertutup lakban.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku janjian bertemu di apartemen untuk melepas rasa rindu. Di sisi lain, tersangka juga punya 'agenda' sendiri, yaitu ingin menanyakan perihal adanya orang ketiga dalam hubungan mereka.
Tersangka mengaku sebagai kekasih korban dan sudah 4 tahun berpacaran. Namun belakangan, tersangka merasa terusik karena, menurutnya, korban jalan dengan pria lain.
Setiba di apartemen, tersangka menanyakan soal pria lain itu ke korban. Namun menurutnya, korban bersikap ngeyel sehingga membuatnya kesal.
Tersangka kemudian emosional dan mengambil palu karet yang sudah dia siapkan di dalam tas. Tersangka lalu memukuli korban bertubi-tubi hingga tewas.
Polisi kemudian menangkap tersangka di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/8). Saat ini tersangka ditahan di Polresta Depok untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tonton video 'Sadis! Lamaran Ditolak, Dosen Bunuh Kekasihnya':