Tega Pria di Depok Hilangkan Nyawa Pacar Gegara Cemburu Buta

Round-Up

Tega Pria di Depok Hilangkan Nyawa Pacar Gegara Cemburu Buta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 08:51 WIB
Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Getok Kepala Korban Pakai Palu Karet
Foto: (Jehan Nurhakim)
Depok -

Seorang pria di Depok, Faiq Maulana (37) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence, Depok. Pelaku mengaku membunuh korban lantaran terbakar api cemburu.

Bermula ketika polisi mendapatkan laporan tentang adanya penemuan mayat perempuan di salah satu unit kamar Apartemen Margonda Residence, pada Selasa (4/8) malam. Mayat tersebut dalam kondisi kaki dan tangan terikat tali sepatu serta mulut tertutup lakban.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Hasil olah TKP diketahui sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, cincin, handphone dan sepeda motor hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari hasil autopsi, terdapat luka pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Luka juga ditemukan di bagian anggota tubuh lainnya.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari TKP, polisi melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP, penyelidikan mengarah kepada tersangka Faiq Maulana, penyewa terakhir kamar tersebut.

"Kemudian dari analisa ditemukan indikasi dari alat komunikasi korban, dia melakukan hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,"ujar Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Tonton video 'Sadis! Lamaran Ditolak, Dosen Bunuh Kekasihnya':

[Gambas:Video 20detik]



Faiq pun berhasil ditangkap di Bekasi pada Rabu (5/8). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga ditembak polisi di bagian kakinya.

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan sementara, kita sangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini, yaitu hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan menggunakan palu karet. Korban juga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh lainnya.

"Hasil autopsi telah diambil penyidik, hasil memang terdapat luka di bagian anggota badan dari korban, luka pukulan benda tumpul mirip dengan disebabkan palu yang tertinggal di TKP. Di mana luka pada bagian luka bagian kepala bagian belakang, kemudian dari dagu dan beberapa lebam di beberapa tubuh yang lain dan korban ditemukan terikat tali sepatu juga diikat oleh lakban," jelas Azis.

Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban. Dia juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti cincin, handphone, jam tangan, dan motor.

Kepada polisi, pelaku membunuh korban lantaran cemburu. Pelaku menuding korban telah berhubungan dengan lelaki lain.

"Pada saat pertemuan terakhir diduga korban menghubungi laki-laki lain yah, menurut keterangan tersangka. Maka spontan saat itu melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya memang sudah dipersiapkan sebelumnya, artinya sudah memiliki kejengkelan sangat lama kepada korban, sehingga timing tertentu dia segera mengeksekusi korban. Artinya cemburu dan asmara," tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Saabani mengatakan, tersangka mencoba kabur dan melawan polisi saat hendak ditangkap. Terpaksa, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya.

"Saat penangkapan pelaku ditembak kaki bagian kanan karena mencoba melawan dan berusaha kabur," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani saat dihubungi detikcom, Kamis (6/8/2020).

Faiq ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/8). Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya palu karet yang digunakan untuk membunuh korban, 2 utas tali sepatu untuk mengikat korban, handphone, cincin, motor Honda Beat, dan lakban.

Sementara tersangka Faiq Maulana mengaku tidak punya niat membunuh korban. Pria yang bekerja di sebuah event organizer ini mengaku bahwa awalnya hanya berniat mengerjai sang kekasih.

Faiq juga mengaku sudah 4 tahun menjalani hubungan dengan sang kekasih. Dia juga mengaku berniat mengajak korban ke jenjang hubungan yang lebih serius.

"Ada niat mau nikah. Trouble-nya masih di orang tua, kita sering ribut. Saya sudah bilang ke dia, 'Kamu urusin dari keluarga atau gimana?'. Biar bagaimanapun, dia mau nikah sama saya," kata Faiq di sela-sela jumpa pers yang digelar Polresta Depok di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2020).

Pelaku mengatakan bertemu di Apartemen Margonda Residence ingin menyelesaikan masalahnya dengan korban. Pelaku merasa kesal karena, menurutnya, korban jalan dengan lelaki lain.

"Mau ngomongin soal hubungan kita, karena dia baru jalan dengan cowok yang baru," tuturnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads