Warga diminta untuk berdiri mengambil sikap sempurna selama 3 menit pada peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB. Ada 4 hal yang perlu diketahui terkait sikap sempurna ini.
Sebagaimana diketahui, Istana Kepresidenan mengajak pemerintah daerah untuk membunyikan sirene di tiap wilayahnya saat peringatan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Warga diminta menghormati bendera.
"Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers peringatan HUT ke-75 RI yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, ada hal-hal teknis terkait sikap sempurna 17 Agustus. Berikut ini 4 hal yang harus diperhatikan:
1. Pemda Menyediakan Infrastruktur
Heru menjelaskan agar sirene serentak berbunyi di seluruh Tanah Air, pemda bisa memberdayakan infrastruktur di wilayah masing-masing. Misalnya, pemda dapat mengerahkan mobil dinas pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, dan mobil satuan kerja daerah lainnya di titik-titik strategis.
"Disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," ungkap Heru.
2. Warga Diminta Bersiap-siap
Saat waktu menunjukkan pukul 10.04 WIB, masyarakat di seluruh Tanah Air diimbau untuk sudah bersiap-siap melakukan sikap sempurna seiring akan dibacakannya teks proklamasi di Istana Kepresidenan. Untuk berdiri tegak dan sikap sempurna, seluruh masyarakat di berbagai daerah diimbau untuk menyesuaikan waktu sesuai zona wilayah masing-masing agar dapat serentak memperingati kemerdekaan RI.
"Misalnya beda waktu dua jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu. Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, lima jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di luar negeri malam hari, tentunya tidak bisa," ucap Heru.
Tonton video 'Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB':
3. Warga yang di Luar Zona Tak Wajib Ikut
Heru mengatakan, warga negara Indonesia yang berada di zona waktu dengan selisih yang cukup jauh, misal beda 10 jam dari zona WIB, tidak diwajibkan untuk berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna.
"Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," kata Heru.
4. Warga yang Sedang di Jalan Tidak Wajib
Namun tidak semua masyarakat wajib mengikuti imbauan ini. Misalnya bagi mereka yang sedang di jalan tol.
"Bahwa di edaran Mensesneg, di sana ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan," jelas Heru.