Warga Diminta Berdiri Tegak-Sikap Sempurna di 17 Agustus, Begini Teknisnya

Warga Diminta Berdiri Tegak-Sikap Sempurna di 17 Agustus, Begini Teknisnya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 12:55 WIB
Upacara pengibaran bendera merah putih di kawasan Gunung Slamet.
Ilustrasi bendera Merah-Putih. (Foto: detikcom)
Jakarta -

Masyarakat diminta mengambil sikap sempurna serta berdiri tegak selama 3 menit pada peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB. Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan teknis pelaksanaannya di wilayah dengan zona waktu di luar WIB atau GMT +7.

"Misalnya beda (waktu) 2 jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu. Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda 3, 4, 5 jam, wajib untuk mengikuti," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers peringatan HUT ke-75 RI yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Kamis (6/8/2020).

Heru mengatakan, warga negara Indonesia yang berada di zona waktu dengan selisih yang cukup jauh, misal beda 10 jam dari zona WIB, tidak diwajibkan untuk berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," kata Heru.

Kasetpres Heru Budi HartonoKasetpres Heru Budi Hartono. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sedangkan untuk di daerah, Heru mengimbau Pemda setempat menyiapkan infrastruktur pendukung seperti mobil milik dinas setempat yang memiliki sirene serta ditempatkan di titik-titik strategis. Sehingga saat bendera merah-putih dikibarkan di Istana pukul 10.17 WIB, sirene dibunyikan dan masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya untuk berdiri dan sikap sempurna.

ADVERTISEMENT

"Mobil Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, baik itu TNI/Polri, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," kata Heru.

Tonton video 'Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB':

[Gambas:Video 20detik]



Namun tidak semua masyarakat wajib mengikuti imbauan ini. Misalnya bagi mereka yang sedang di jalan tol.

"Bahwa di edaran Mensesneg, di sana ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Tomo Setya Utama dalam kesempatan yang sama.

Apa Pengertian Berdiri Tegak dan Sikap Sempurna?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa 'berdiri tegak dan sikap hormat' diwajibkan saat Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) diperdengarkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62. Berikut penjelasannya:

Pasal 62
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, berdiri tegak berarti adalah berdiri lurus. Tegak berarti berdiri lurus arah ke atas.

Sementara itu, sikap sempurna ada dalam peraturan baris berbaris (PBB), pedomannya adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB) TNI. Berikut adalah definisi sikap sempurna menurut Pasal 1 Peraturan TNI tersebut:

Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.

Ketentuan umum sikap sempurna diatur di Pasal 3. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat. Aba-aba dalam sikap sempurna terbagi menjadi aba-aba untuk posisi berdiri dan aba-aba untuk posisi duduk.

Aba-aba untuk posisi berdiri berbunyi, "Siap=Gerak." Aba-aba pada posisi duduk berbunyi, "Duduk siap=Gerak." Namun demikian, instruksi dari Istana Kepresidenan untuk perayaan 17 Agustus nanti adalah untuk posisi berdiri tegak.

Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan ketentuan berikut:
- Sikap berdiri badan tegak
- Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45 derajat
- Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan dibagi atas kedua kaki
- Perut ditarik dan dada dibusungkan
- Pundak ditarik sedikit ke belakang dan tidak dinaikkan
- Kedua tangan lurus dan rapat di samping badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan (mengepal) menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha
- Punggung ibu jari menghadap ke depan merapat pada jahitan celana
- Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang
- Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar ke depan, bernapas sewajarnya

Halaman 2 dari 3
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads