Hakim agung Prof Surya Jaya mengetok keras palunya dengan menjatuhkan 15 tahun penjara kepada Andy Winarto. Bersama anggota majelis LL Hutagalung dan Agus Yunianto, Andy dinyatakan terbukti membobol sebuah bank BUMD.
Andy sebelumnya melenggang bebas usai dilepaskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun di tingkat kasasi, semua menjadi berubah.
Surya Jaya dkk menyatakan Andy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Majelis menjatuhkan pidana pokok 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu terdakwa dibebani juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsidair 15 tahun penjara," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Uang Pengganti adalah uang yang wajib dikembalikan ke negara. Uang itu adalah sejumlah uang yang dikorupsi terdakwa. Bila Andy tidak mengembalikan uang sebesar Rp 548 miliar, maka total hukuman yang harus dijalani menjadi 30 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke Bank lain). Atas perbuatan terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebasar kurang lebih Rp 1 (satu) triliun," beber Andi.
Siapakah trio hakim agung itu? Surya Jaya merupakan hakim agung dari kamar (chamber) pidana yang paling senior. Ia didapuk menjadi hakim agung sejak 2010 silam.
Palunya sudah mendera berkali-kali ribuan terdakwa/terpidana. Surya Jaya yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Adrian Waworuntu sehingga Adrian dihukum penjara seumur hidup di kasus pembobolan BNI.
Di kasus narkoba, Surya mengadili empat WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui yang menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton. Surya mengamini hukuman mati kepada 4 orang itu.
Surya Jaya juga menjadi ketua majelis atas pasangan suami-istri M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Keduanya dihukum mati karena terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dengan memasukkan jasadnya ke dalam drum.
Surya Jaya merupakan satu-satunya hakim yang menilai Antasari Azhar bukanlah pembunuh Nasruddin Zulkarnain. Menurut Surya Jaya, tidak ada satu pun alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan.
Saat ini, Surya Jaya menjadi ketua majelis PK Setya Novanto.
Adapun LL Hutagalung dan Agus Yunianto merupakan hakim di tingkat kasasi/PK yang khusus mengadili kasus-kasus korupsi. Beberapa kasus yang diadili LL Hutagalung seperti menjadi anggota majelis untuk panitera pengganti tajir Rohadi, mantan Dirut PLN Sofyan Basir, mantan hakim MK Patrialis Akbar hingga mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Sedangkan Agus mulai dilantik pada Maret 2020. Sebelumnya ia merupakan hakim ad hoc tipikor di PN Surabaya. Saat seleksi, Agung mendukung hukuman mati ke koruptor. Sebab dalam peraturan tindak pidana korupsi, ada diatur mengenai pidana mati bagi koruptor. Penetapan hukuman mati dalam UU Tipikor jelas sudah mempersiapkan berbagai aspek. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan tindak pidana extraordinary crime.
"Saya setuju hukuman mati diterapkan. Pidana mati bisa diterapkan dalam keadaan tertentu, misalnya korupsi dalam keadaan negara mengalami krisis ekonomi atau bencana alam, atau juga untuk residivis," kata Agus.