MA Tolak PK Eks Kasat Narkoba Dasta yang Jual Barang Bukti Sabu

MA Tolak PK Eks Kasat Narkoba Dasta yang Jual Barang Bukti Sabu

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 14:47 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dasta Analis. Dasta terbukti menjual barang bukti sabu yang dipamerkan seusai konferensi pers pengungkapan kasus.

Kasus bermula saat Dasta menggelar konferensi pers keberhasilan penangkapan 16 kg sabu dengan tersangka Achyadi pada Maret 2017. Seusai konferensi pers, AKP Dasta menyisihkan 0,5 kg sabu untuk dijual ke jaringan narkoba. Alasannya, uang hasil penjualan itu untuk memberi upah kepada cepu/informan.

Dasta kemudian diproses dan diadili di PN Tanjungpinang. Pada 20 Maret 2018, Dasta dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat banding, hukuman Dasta diturunkan jadi 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Dasta diperberat menjadi 11 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Majelis menyatakan Dasta sebagai aparat penegak hukum, jika melakukan tindak pidana, seharusnya hukumannya diperberat.

ADVERTISEMENT

Terdakwa yang memerintahkan menjual barang bukti narkotika sesungguhnya tidak hanya melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Akan tetapi lebih dari itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kasat Narkoba Polres Bintan dengan melakukan penggelapan barang bukti dalam jabatan.

Dasta tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amat putusan MA yang dikutip detikcom dari website-nya, Kamis (2/7/2020). Perkara nomor 110 PK/Pid.Sus/2020 diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads