Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan warga dibolehkan tidak berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB jika situasi tidak memungkinkan. Misalnya, warga yang sedang menyetir di tengah jalan.
"Bahwa di edaran Mensesneg, di sana ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam konferensi pers peringatan HUT ke-75 RI yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Kamis (6/8/2020).
Jika kondisi memungkinkan, warga negara Indonesia diminta berdiri tegak dan sikap sempurna selama 3 menit. Ini juga berlaku bagi WNI yang tinggal di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh dengan WIB atau GMT +7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya beda (waktu) 2 jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu. Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda 3, 4, 5 jam, wajib untuk mengikuti," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk di daerah, Heru mengimbau pemda setempat menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti mobil milik dinas setempat yang memiliki sirene serta ditempatkan di titik-titik strategis. Jadi, saat bendera Merah Putih dikibarkan di Istana pukul 10.17 WIB, sirene dibunyikan dan masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya untuk berdiri dan bersikap sempurna.
"Mobil Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, baik itu TNI/Polri, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," kata Heru.
(dkp/fjp)