3 Menit, Seperti Ini Berdiri Tegak dan Sikap Sempurna untuk 17 Agustus

3 Menit, Seperti Ini Berdiri Tegak dan Sikap Sempurna untuk 17 Agustus

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 10:59 WIB
Sejumlah siswa SMP di Pulau Simeulue, Aceh, berbaris rapi dengan posisi sikap sempurna. Mereka mengikuti latihan baris berbaris yang diberikan oleh anggota TNI.
Foto ilustrasi, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Istana Kepresidenan mengimbau masyarakat untuk mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak selama tiga menit pada peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia nanti. Seperti ini definisi berdiri tegak dan sikap sempurna untuk 17 Agustus nanti.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam keterangan tertulis dari Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti posisi berdiri tegak dan sikap sempurna ada dalam peraturan yang berlaku mengenai peringatan 17 Agustus serta baris-berbaris, dihimpun detikcom.

Berdiri tegak

ADVERTISEMENT

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa 'berdiri tegak dan sikap hormat' diwajibkan saat Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) diperdengarkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62. Berikut adalah penjelasannya.

Penjelasan atas UU No 24/2009

Pasal 62
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada
waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, berdiri tegak berarti adalah berdiri lurus. Tegak berarti berdiri lurus arah ke atas.

Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB:

[Gambas:Video 20detik]



Sikap sempurna

Sikap sempurna ada dalam peraturan baris berbaris (PBB), pedomannya adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB) TNI. Berikut adalah definisi sikap sempurna menurut Pasal 1 Peraturan TNI tersebut:

Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.

Ketentuan umum sikap sempurna diatur di Pasal 3. Sikap sempurna diawali dari sikap istirahat. Aba-aba dalam sikap sempurna terbagi menjadi aba-aba untuk posisi berdiri dan aba-aba untuk posisi duduk.

Aba-aba untuk posisi berdiri berbunyi, "Siap=Gerak." Aba-aba pada posisi duduk berbunyi, "Duduk siap=Gerak." Namun demikian, instruksi dari Istana Kepresidenan untu perayaan 17 Agustus nanti adalah untuk posisi berdiri tegak.

Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan ketentuan berikut:
- Sikap berdiri badan tegak
- Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk sudut 45 derajat
- Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan dibagi atas kedua kaki
- Perut ditarik dan dada dibusungkan
- Pundak ditarik sedikit kebelakang dan tidak dinaikkan
- Kedua tangan lurus dan rapat di samping badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan (mengepal) menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha
- Punggung ibu jari menghadap ke depan merapat pada jahitan celana
- Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang
- Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar ke depan, bernapas sewajarnya

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads