Dua wakil rakyat dari PDIP di Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sama-sama terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Kasus pertama menjerat Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring. Kiki diduga menganiaya dua personel kepolisian di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Medan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/7/2020) malam. Polisi mengamankan 17 orang, termasuk Kiki, terkait dugaan penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kiki merupakan salah satunya.
"Salah satu yang kita jadikan tersangka inisial KHS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/7).
Selain itu, Riko mengatakan ada tujuh dari 17 orang yang diamankan positif sabu. Empat di antaranya merupakan bagian dari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kiki sendiri negatif narkoba.
"Dari tujuh orang itu, empat termasuk tersangka kemudian tiga orang kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ucapnya.
PDIP pun telah buka suara terkait kasus ini. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, mengatakan kasus yang menjerat Kiki adalah urusan pribadi. Partai, katanya, tak akan memberi bantuan hukum.
"Ketua DPP kan sudah mengeluarkan statement, kita taat akan perintah partai. Kita tidak mau kontra produktif dengan sikap-sikap DPP partai, Plt ketua DPD partai (Djarot Saiful Hidayat) dan kita tegak lurus. Itu karena urusan pribadi, karena itu tidak bantu, katanya. Kita ikut perintah partailah prinsipnya," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba.
Mangapul pun mempersilakan Badan Kehormatan DPRD Sumut memproses Kiki. Dia berharap permasalahan yang terjadi cepat selesai.
"Kalau masalah itu ranahnya ke dewan kehormatan. Jadi nanti konfirmasi aja, kita persilakan juga dewan kehormatan bekerja sesuai tupoksi-nya. Kalau prinsipnya kita berharap masalah ini cepat selesai," kata Mangapul.
Ketua PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat menilai kasus yang menjerat Kiki ini merugikan partai. Dia menyebut partai tempatnya bernaung menjadi korban akibat ulah Kiki.
"Perbuatan yang bersangkutan ini melukai kita. Yang jadi korban itu bukan dia sebetulnya, tapi partai. Oleh karena itu, maka kita akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Karena PDIP tidak mentolerir tindakan-tindakan seperti itu, apalagi harusnya dia menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi di masa pandemi COVID-19," ujar Djarot di kantor DPD PDIP Sumut, Kamis (23/7).
Tonton video 'Diduga Aniaya Anak, Kombes Rachmad Widodo Langgar Kode Etik':
Imam dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan seorang warga bernama Muhammad Jefry Yono. Dilansir dari Antara, laporan terhadap Imam itu bernomor STPLP/787/VII/SPKT RES-LBH.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Minggu (28/6). Peristiwa itu diduga terjadi gara-gara masalah peminjaman motor.
Imam diduga melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya. Puncak penganiayaan, menurut korban, adalah saat Imam mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya dengan alat sejenis tang.
Jeritan Jefry didengar warga yang kemudian membantunya. Setelah mendapat perawatan dan kondisinya lebih baik, Jefry melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke polisi pada Kamis (9/7).
Polres Labuhanbatu membenarkan soal laporan tersebut dan melakukan proses penyidikan. "Betul ada laporannya, dalam proses penyidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Imam sebagai tersangka. Dia diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap Jefry.
"Sudah," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8).
Dia tak menjelaskan detail apakah tiga orang lainnya yang diduga melakukan penganiayaan juga ditetapkan menjadi tersangka. Imam saat ini juga masih diburu.
"Masih dicari, surat penangkap sudah keluar," ujarnya.
Pengacara Imam, Prismadani, membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.
"Semua itu tidak benar," ucapnya usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana dilansir dari Antara.
Ketua PDIP Sumut, Djarot, juga sudah buka suara soal kasus ini. Dia memastikan PDIP tak akan memberi bantuan hukum terhadap Imam.
"Kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Djarot.
Selain itu, Djarot mengatakan PDIP bakal memberi sanksi organisasi jika Imam terbukti bersalah. Dia mendorong kasus ini dituntaskan secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi.
"Kalau memang dinyatakan bersalah, partai akan memberikan sanksi organisasi," ucap Djarot.