Gelap Mata Dosen di Bima Bunuh Mahasiswi Gegara Lamaran Tak Diterima

Round-Up

Gelap Mata Dosen di Bima Bunuh Mahasiswi Gegara Lamaran Tak Diterima

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 08:11 WIB
Pembunuhan perempuan di Bima, NTB oleh kekasihnya sendiri
Pria di NTB membunuh kekasihnya karena sakit hati. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

IM (25), mahasiswi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas ditusuk kekasihnya, AS (31), dengan pisau secara membabi buta. AS gelap mata setelah lamarannya ditolak.

Jasad IM ditemukan tergeletak di Jalan Lintas Gunung Raja Rasa Nae Barat pada pukul 09.00 Wita, Rabu (5/8/2020). Di sekujur tubuh korban dipenuhi luka tikaman, sayatan, serta sabetan senjata tajam.

AS, yang ditangkap hari itu juga, menghabisi nyawa korban di tengah jalan usai membuntuti korban saat pulang dari pasar sekitar pukul 08.40 Wita. AS langsung memberhentikan korban dan keduanya terlibat cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi percakapan dan cekcok antara korban dan pelaku sehingga pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas dan langsung melakukan penikaman dan penusukan secara membabi buta sehingga korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, dan membuat korban meninggal dunia," jelas Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun, dalam keterangannya, Rabu (5/8).

AS dan IM merupakan pasangan kekasih. AS berprofesi sebagai dosen di kampus STISIP Mbojo Bima. Sebulan lalu, AS melamar IM tapi ditolak.

ADVERTISEMENT
Pembunuhan perempuan di Bima, NTB oleh kekasihnya sendiriPembunuhan perempuan di Bima, NTB, oleh kekasih sendiri. (Foto: dok. Istimewa)

"Jadi motifnya dia sakit hati karena lamarannya ditolak, dia mencoba melamar pacarnya itu sebulan yang lalu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Rabu (5/8).

Tonton video 'Joki Tong Setan di Pangkalpinang Tewas Dibacok, Leher Mau Putus':

[Gambas:Video 20detik]



Hubungan pacaran antara AS dan IM sudah berlangsung lama. Namun, IM menolak lamaran AS lantaran masih ingin kuliah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2.

"Korban ini masih mahasiswa, dia menolak lamaran pelaku karena mau lanjut S2," ujarnya.

AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP.

"Nanti kalau terbukti pelaku ada niat untuk membunuh korban, kita akan kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 330 dan Pasal 338 KUHP, sekarang kita terapkan Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads