Pemuda di Bima NTB Bunuh Kekasihnya karena Sakit Hati Lamaran Ditolak

Pemuda di Bima NTB Bunuh Kekasihnya karena Sakit Hati Lamaran Ditolak

Faruk Nickyrawi - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 17:16 WIB
Pembunuhan perempuan di Bima, NTB oleh kekasihnya sendiri
Pria di NTB Bunuh Kekasihnya karena Sakit Hati (Foto: dok. Istimewa)
Bima -

Seorang pria AS (31) tega menikam pacarnya sendiri IR (25) saat cekcok di pinggir jalan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak kepolisian menyebut pembunuhan itu rupanya dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran lamaran pelaku ditolak oleh korban dan keluarga.

"Jadi motifnya dia sakit hati karena lamarannya ditolak, dia mencoba melamar pacarnya itu sebulan yang lalu," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom Rabu (5/8/2020).

Haryo mengatakan, antara korban dan pelaku sudah lama menjalin hubungan pacaran. Korban menolak lamaran tersebut dengan alasan masih ingin kuliah dan melanjutkan ke jenjang S2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini masih mahasiswa, dia menolak lamaran pelaku karena mau lanjut S2," jelasnya.

Pelaku yang merupakan seorang Dosen di Kampus STISIP Mbojo Bima itu tak kuat menahan rasa sakit hati. Sehingga pelaku memiliki niat untuk membunuh korban.

ADVERTISEMENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membuntuti korban sejak korban pulang dari pasar. Lalu setibanya di TKP, pelaku menghadang korban dan terlibat cek-cok dan adu mulut.

"Mereka sempat ngobrol, tapi karena cek-cok pelaku mengambil pisau yang telah dibawanya dari dalam tas dan langsung menikam korban secara membabi buta," ujar Haryo.

Korban tidak langsung meninggal. Saat ditemukan oleh warga, korban dalam keadaan kritis dan dipenuhi darah yang mengalir.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kota Bima. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

"Nanti kalau terbukti pelaku ada niat untuk membunuh korban, kita akan kenakan pasal berlapis yakni pasal 330 dan pasal 338 KUHP, sekarang kita terapkan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads