KPAI Desak Evaluasi Sistem Zonasi PPDB: Demi Keadilan Akses Pendidikan

KPAI Desak Evaluasi Sistem Zonasi PPDB: Demi Keadilan Akses Pendidikan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 18:10 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti,
Komisioner KPAI, Retno Listyarti (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). KPAI berharap permasalahan PPDB tidak menjadi polemik tahunan.

"KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Karena sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat rapat nasional hasil pengawasan PPDB tahun 2020 yang disiarkan secara langsung melalui YouTube KPAI, Rabu (5/8/2020).

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma 'unggulan' yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengatakan, evaluasi tersebut harus dilakukan kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan petunjuk teknis (juknis) dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019. Sebab dikatakan Retno, beberapa daerah yang tidak menerapkan juknis melakukan praktik jual-beli kursi.

"Evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44 tahun 2019. Ada daerah yang nggak buat juknis bilang begini, pokoknya jarak, pakai jarak. Nah ini kan menjadi sulit, akhirnya adalah terjadi jual-beli kursi karena tidak adanya juknis, cuma bilang jarak aja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Retno meminta kepada pemerintah agar tetap konsisten untuk terus menerapkan sistem zonasi pada PPDB. Dia menyinggung soal faktor usia hingga tingkat ekonomi yang dipertimbangkan dalam PPDB.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukkan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi termasuk juga usia," tuturnya.

Lebih lanjut Retno menyampaikan bahwa di daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata, tidak mudah dilakukan jika penentuan zonasi hanya melihat pada ketersediaan daya tampung. Sementara dalam Permendikbud disebutkan bahwa tujuan diselenggarakannya PPDB untuk mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

"Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut. Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung tidak selalu mudah, terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata. Padahal amanat Permendikbud nomor 44 tahun 2019 adalah pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah," imbuhnya.

Tonton video 'Satgas: Zona Hijau Bukan Berarti Aman dari Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads