Polisi menangkap 14 orang pelaku begal yang kerap meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat. Para pelaku tersebut tergabung dalam kelompok geng motor bernama 'Make Muke'.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri menjelaskan awalnya para pelaku berkumpul sambil meminum minuman keras. Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran.
"Musuh yang dipilihnya pun secara random siapa saja yang ditemui akan diserang," kata Kompol Khoirul dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut saat berkeliling kelompok 'Make Muke' menemukan seorang korban bernama Fajar yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, korban dihadang oleh empat orang pelaku.
"Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Selanjutnya, ketika sepeda motor mau dibawa oleh pelaku, korban berteriak dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok tawuran di sana.
Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya kocar-kacir. Tapi korban bernama Fajar sempat terkena bacokan oleh pelaku hingga menjalani perawatan medis.
"Jadi kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama 'Make Muke' ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama 'Make Muke 410' dan 'Make Muke 411'," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan dari hasil interogasi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng 'Tabaci'. Menurutnya, kelompok ini gabungan dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.
"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis tramadol/lexotan," pungkas Anton.
Anton menyebut para pelaku itu yakni I W, DI, JI, FI, IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan Gi. Pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.