Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada bandar sabu 19 kg, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24). Penangkapan komplotan ini sangat dramatis bak di film Hollywood.
Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari negara tetangga dalam jumlah besar pada Januari 2020. Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan selat Bengkalis menggunakan kapal patroli.
Ternyata komplotan itu lolos dan tim segera mengejar. Akhirnya Abdillah dkk ditangkap di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis. Didapati 19 kg sabu dalam kendaraan yang mereka tumpangi. Komplotan itu kemudian diproses dan diadili dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Abdillah Febriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang dikutip dari putusan PN Bengkalis, Rabu (5/8/2020).
Putusan itu diketok pada Selasa (4/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Rudi Ananta Wijaya dengan anggota Zia Ul Jannah Idris dan Aulia Fhatma Widjola. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Rivo dengan alasan keduanya merupakan merupakan sindikat/jaringan yang sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.
"Terdakwa adalah pemilik barang berupa narkotika jenis sabu, yang akibat peredaran narkotika akan membunuh banyak generasi muda," pungkas majelis dengan suara bulat.
Tonton video '90 Napi Bandar Narkoba dari Jabar Dipindahkan ke Nusakambangan':