Polres Metro Tangerang Kota menangkap YK (27), DP (25), ML (31), pelaku pengedar ganja. Dari Tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 14,5 kg siap edar.
Awalnya, polisi menyamar sebagai pembeli dengan target operasi tersangka berinisial YK. Kemudian, pada 22 Juli 2020, polisi menangkap YK dengan barang bukti ganja yang disimpan di dalam mobil.
"Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YK di rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang, KM 14 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja, 14.500 gram bruto atau 14,5 kg, yang disimpan di dalam mobil Toyota Jenis Calya, warga orange yang digunakan oleh tersangka YK," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YK mengaku tidak bekerja sendiri. Dia, dibantu oleh DP dan ML.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP, dan ML. Dan berhasil ditangkap di SPBU Pertamina Jl Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja 2,36 gram," ujar Sugeng.
Setelah itu, polisi menggeledah gudang penyimpanan Ganja di daerah perumahan Citra Maja, Lebak, Banten. "Ditemukan bungkus dan serta sisa batang ganja, bekas pemaketan ganja sebelum dikirim," kata Sugeng.
Saat ini polisi masih mengejar DPO yang disebut tersangka Jon. Jon, disebut sebagai pemilik dari ganja tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa benar, telah mengantar barang bukti narkotika jenis Ganja kepada tersangka YK, atas perintah dari saudara Jon, masih DPO, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
(aik/aik)