MA Sunat Vonis Mati WN AS Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jejak Frank di Kasus Narkoba

MA Sunat Vonis Mati WN AS Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jejak Frank di Kasus Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 17:54 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Foto: Ilustrasi hukuman mati. (Edi Wahyono/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mati Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) Frank Amado menjadi hanya hukuman penjara 12 tahun terkait kasus narkoba. Alasannya, partner in crime Frank, Payman dihukum 15 tahun penjara. Apa sebenarnya kejahatan Frank?

Berikut jejak kejahatan Frank yang diambil dari dakwaan dan tertuang dalam putusan pengadilan sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (4/8/2020):

17 Agustus 2009
Payman menelepon Frank untuk mengedarkan narkoba. Frank lalu bertemu kurir di Pasar Festival Kuningan dengan paket sabu 4,7 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket sabu itu dibawa Frank ke tempat tinggalnya di apartemen di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Di kamarnya, paket itu dibagi-bagi menjadi paket kecil untuk didistribusikan ke pemesan. Nama-nama pemesan itu dari Payman.

3 Oktober 2009
Frank kembali bertemu kurirnya Payman dan transaksi 1,5 kg sabu di mal di kawasan Semanggi. Sabu itu kemudian dibawa Frank ke apartemennya dan dibagi-bagi menjadi paket kecil.

ADVERTISEMENT

6 Oktober 2009
Frank mengulangi perbuatannya dengan bertemu seorang kurir di sebuah hotel. Berat sabu kurang lebih 5 kg. Sabu itu dibawa lagi ke apartemen dan dibagi-bagi menjadi paket kecil.

19 Oktober 2009
Frank kembali mengambil paket sabu seberat 500 gram dari kurirnya Payman. Saat pulang ke apartemen, ia ditangkap polisi dari Mabes Polri.

Polisi kemudian menggeledah apartemen Frank dan ditemukan 5,1 kg sabu. Paket sabu itu disembunyikan di dinding yang ditutup dengan triplek. Saat digeledah di apartemennya, ada seorang teman perempuan berkewarganegaraan Thailand.

Frank kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa (PN Jakpus).

28 Juli 2010
Frank dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Dehel K Sandan dengan anggota Jihad Arkanuddin dan Heru Susanto.

18 Oktober 2010
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Frank. Atas vonis itu, Frank tidak kasasi dan menerima putusan itu.

2016
Frank berusaha kabur dari LP Cipinng. Saat itu ia sedang berobat ke RS Polri. Tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya.

29 Juni 2020
Frank mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

4 Agustus 2020
Mahkamah Agung (MA) memberikan keterangan atas penyunatan vonis itu.

"Mengadili kembali, terbukti Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (4/8/202).

Perkara itu diadili ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Majelis menilai terdapat disparitas (perbedaan) hukuman antara Frank dengan Payman.

"Payman di PN Jaksel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 60 ayat (1) UU Psikotropika dan dipidana penjara 15 tahun. Sedangkan Terdakwa (Frank-red) dipidana dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati. Oleh karena kedua perkara dijunctokan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang berarti adanya mufakat jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, maka seharusnya diperlakukan tidak berbeda," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads