Sebelum ke Komnas HAM, Mahasiswa Gugat 2 Pasal di Peraturan Nadiem

Sebelum ke Komnas HAM, Mahasiswa Gugat 2 Pasal di Peraturan Nadiem

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 12:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) sebelum pembangunan (kiri) dikombo dengan sesudah pembangunan.
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sebelum mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM, mahasiswa Unnes mengajukan gugatan uji materi Peraturan Mendikbud soal biaya kuliah ke Mahkamah Agung (MA). Ini dua pasal Permendikbud Mas Menteri yang digugat mahasiswa.

"Itu dua hari sebelum ke Komnas HAM, kami ke MA dulu," kata salah satu mahasiswa penggugat uji materi, Franscollyn Mandalika, kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes mengadukan Nadiem Makarim ke Komnas HAM pada 22 Juli. Sebelumnya, pada 20 Juli, mereka ke MA mendaftarkan gugatan uji materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mereka yang mengajukan uji materi terhadap Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 adalah mahasiswa Unnes atas nama Frans Josua Napitu, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, Franscollyn Mandalika, Michael Hagana Bangun, Jonasmer Simatupang, dan Machmud Alwy Syihab.

ADVERTISEMENT

Mereka menyoroti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran (mereka menyebutnya sebagai uang pangkal) di luar UKT yang dibebankan ke mahasiswa. Berikut adalah dua pasal yang mereka gugat ke MA:

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020

Pasal 9
(1) Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada
setiap semester.

Pasal 10
(1) PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi
sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari
Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi:
a. Mahasiswa asing;
b. Mahasiswa kelas internasional;
c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Mahasiswa menilai pandemi COVID-19 ini telah membuat kemampuan ekonomi pihak mahasiswa melemah. Kuliah juga banyak dilakukan secara daring. Seharusnya Mendikbud membebaskan atau mengurangi biaya kuliah selama pandemi COVID-19, bukan malah diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT). Di luar UKT, ada uang pangkal yang besarannya tidak diatur di Permendikbud itu.

"Kebijakan pungutan uang pangkal seharusnya tidak layak untuk diterapkan karena negara seakan lepas tangan dalam urusan pendidikan, terlebih dalam Permendikbud 25/2020 tidak diatur mengenai batasan persentase maksimal perguruan tinggi dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Hal ini tentu saja dikhawatirkan akan menyebabkan perguruan tinggi memungut uang pangkal secara sewenang-wenang, mengingat tidak ada rambu-rambu mengenai batas maksimal dapat dipungutnya uang pangkal," tutur Franscollyn, yang juga merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unnes.

Berikut adalah petitum dari permohonan mahasiswa ke MA:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertentangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menghukum Termohon untuk membatalkan atau sekurang-kurangnya merevisi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan berdasarkan aspek kerugian yang diterima oleh mahasiswa akibat bencana non alam (Pandemi COVID-19) terutama mengenai hak dan fasilitas yang tidak didapatkan secara penuh selama (Pandemi COVID-19) oleh mahasiswa

5. Menyatakan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Termohon untuk membatalkan atau sekurang-kurangnya membatalkan secara sementara (selama masa Pandemi COVID-19) Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads