Vonis 3 Tahun Bui bagi Penyobek Lembaran Kitab Suci

Round-Up

Vonis 3 Tahun Bui bagi Penyobek Lembaran Kitab Suci

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 09:17 WIB
Sidang kasus penyobekan-pembuangan lembaran Al-Quran di Medan (Datuk Haris-detikcom)
Sidang kasus penyobekan-pembuangan lembaran Al-Qur'an di Medan (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay. Hukuman tersebut dijatuhkan pada Doni karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.

Kasus ini berawal pada Jumat (7/2/2020) pagi. Saat itu, warga menemukan sobekan kertas diduga lembaran kitab Al-Qur'an berserakan di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan.

Polisi kemudian datang dan melakukan penyelidikan. Enam hari berselang, polisi mengamankan Doni Irawan Malay karena diduga menjadi pelaku penyobekan dan pembuangan lembaran kitab Al-Qur'an tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa, dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan saat itu, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2).

Proses hukum terus berjalan hingga Doni duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa Doni melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP.

ADVERTISEMENT

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu agama Islam," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan Doni ini dimulai sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun Medan dan mengambil satu buah kitab Al-Qur'an dari rak penyimpanan tanpa meminta izin pengurus masjid.

"Terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Al-Qur'an tersebut ke dalam celana terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari dalam masjid sambil terdakwa membawa satu buah kitab suci Al-Qur'an," ucap jaksa.

Tonton video 'Wanita Pelempar Al-Qur'an di Makassar Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Sambil membawa kitab Al-Qur'an, Doni masuk ke tempat wudu pria. Dia disebut melepas sampul kitab Al-Qur'an tersebut dan membuang sampulnya ke tempat sampah.

"Lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Qur'an tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu, terdakwa keluar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil terdakwa membawa isi kitab suci Al-Qur'an yang sudah terdakwa koyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja," ucap jaksa.

Doni kemudian membuang lembaran kitab Al-Qur'an yang sudah disobeknya di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja. Doni sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam sidang tuntutan, Doni dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Menuntut agar terdakwa Doni Irawan Malay dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Doni pun membuat pembelaan. Dia meminta dihukum seringan-ringannya.

Persidangan kasus dugaan penodaan agama di PN Medan ini pun berakhir dengan vonis 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Doni terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2020).

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads