Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuang lembaran Al-Qur'an di jalanan Medan, Doni Irawan Malay, divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama.
"Pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2020).
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Dia dinilai sengaja melakukan penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia di muka umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini sendiri digelar secara online. Doni mendengarkan putusan lewat video conference dari rutan tempat dirinya ditahan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Doni dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
"Menuntut agar terdakwa Doni Irawan Malay dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di PN Medan, Selasa (21/7).
Doni juga telah menyampaikan pembelaan. Dia berharap hukuman ringan dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Tonton video 'Wanita Pelempar Al-Qur'an di Makassar Ditangkap!':